Moammar Emka Tentang Alexis : Wanita Uzbek Paling Mahal

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Penulis buku Jakarta Undercover, Moammar Emka, menyebut keberadaan wanita asing yang bekerja sebagai penghibur di tempat-tempat hiburan malam di Jakarta tak hanya di Hotel Alexis, melainkan tersebar di sejumlah wilayah.

Emka tak menjelaskan detail lokasi-lokasi serupa Alexis tetapi hanya menyebut rata-rata di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Pekerjaan resmi atau yang tampak ialah sebagai penari, pemandu lagu karaoke, lady’s escort, dan lain-lain.

Namun dia mengatakan sebagian mereka ada yang menjalankan pekerjaan lain yang disebutnya memberikan “jasa asmara”.

Sebenarnya asal negara mereka bervariasi: cukup banyak dari kawasan Asia Tenggara, seperti Thailand dan Vietnam; tetapi tidak sedikit yang dari Asia Tengah dan Eropa Timur, seperti Uzbekistan (Usbek) atau Kazakhtan.

“(tarif layanan wanita-wanita penghibur) memang paling tinggi masih dari Eropa Timur, walau pun bedanya tidak terlalu jauh; kira-kira tiga puluh persen (dari wanita-wanita asal Asia Tenggara),” katanya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne pada Jumat, 3 November 2017.

Emka tak tahu legalitas wanita-wanita asing itu bekerja di Indonesia, terutama Jakarta. Biasanya mereka dikontrak dengan waktu yang tidak terlalu lama, rata-rata tiga bulan.

Lazimnya juga mereka direkrut atau dibawa seorang agen, bukan dateng sendiri. Sebagian besar agen itu sudah berjejaring atau bekerja sama.

“Misalnya, agen tempat hiburan di Thailand kerja sama dengan agen tempat hiburan di Jakarta. Jadi semacam B to B (kerja sama bisnis antarperusahaan),” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan mengaku hanya menerbitkan izin bekerja untuk 16 warga negara asing, 15 warga Vietnam dan satu warga Uzbekistan, di Hotel Alexis sepanjang tahun 2017. Rata-rata bekerja sebagai pemandu lagu. Izin itu hanya berlaku selama enam bulan dan sudah habis pada Oktober.

SIMAK JUGA :  Istri Hotma Sitompul : Apa Masuk Akal, Saya Sudah Lama Menopause Dituduh Selingkuh

“Saya tidak tahu kalau ada yang selain itu, karena Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta bisa juga menerbitkan izin,” Wisnu Pramono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Kementerian Ketenagakerjaan, melalui telewicara dalam program yang sama.

Biasanya, kata Wisnu, mereka yang mengajukan izin untuk bekerja di Alexis itu mengaku bekerja sebagai penyanyi, disc jockey (DJ), pemandu karaoke, dan penari. “Terapis tidak ada,” katanya seperti dikutip VIVAnews.(Doni)

Sumber: kabarpolisi.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *