Miris, Terjadi di Dharmasraya, Remaja Tanggung Diduga Sodomi Banyak Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

Dharmasraya, harianindonesia.id – Seorang remaja tanggung di Kabupaten Dharmasraya Sumbar diduga malakukan sodomi terhadap banyak anak dibawah umur. Dan kini tersangka sudah diamankan Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, SIK mengatakan, polisi sudah mendapatkan ada sedikitnya tujuh orang korban sodomi dari lelako bejat ini. Tersangka kini dalam pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya.

Hal inu disampaikan Kapolres saat menggelar jumpa persnya dengan awak media diruang aula Polres, Rabu (19/12/2018).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, SIK, mengatakan dalam Satreskim Polres Dharmasraya bersama SatReskim Polsek Koto Agung,mengamankan seorang remaja setatus pelajar berinisial AG 18 tahun, yang merupakan tersangka kasus asusila ini.

Kornologisnya, sebut Kapolres, kejadian ini terungkap setelah ada informasi dari masyakarat di Jorong Koto Agung, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung soal kejadian ini. Mendapat informasi dari masyarakat tersebut Kapolsek Sitiung I Koto Agung Iptu Syafrinaldi, SH beserta Kanit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung Ipda Soewarno serta Anggota yang langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku, dan kemudian pelaku diamankan ke Polres Dharmasraya, untuk dilakukan penyidikan.

Kemudian dari hasil penyilidikan, tak tanggung-tanggung, 7 korban yang masih dibawah umur jadi mangsa pelaku untuk melepaskan syahwatnya. Dimana, satu dari 7 korban itu masih balita. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku disebuah kamar mandi setelah mengajak korbanya jalan-jalan.

“Umur korban bervariasi, ada yang 7 tahun, bahkan ada pula 2 tahun,” kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, SIK.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga Barang Bukti (BB) seperti, celana training, celana pendek dan pakaian dalam korban. Kini pelaku dan BB diamankan di Polsek Koto Agung.

“Pelaku kita kenakan pasal 76 E Jo 82 UU 17 tahun 2016, tentang undang-undang perlindungan anak dan KUHP 92, dengan ancaman penjara, 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda 5 miliar,” kata putra Padang Sumatera Barat itu.

SIMAK JUGA :  Wapres JK Tegaskan Setya Novanto Harus Taat Hukum

Dirinya berharap, agar para orangtua untuk lebih berhati-hati dan selaku mengawasi anak-anaknya dari pelaku kejahatan seksual. “Ini menjadi tanggungjawab kita bersama dan orangtua. Orangtua jangan mudah percaya dengan setiap orang, serta tanamkan ilmu agama pada anak-anak kita,” ucap Kapolres Dharmasraya. (eko/jen)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *