Minyak Goreng Curah Tak Jadi Dilarang

  • Bagikan

JAKARTA, Harian Indonesia ID – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak akan melarang penggunaan minyak goreng curah. Dia hanya ingin masyarakat untuk beralih menggunakan minyak goreng kemasan.

Upaya peralihan ini, kata Mendag, tidak akan dilakukan dengan cara menarik minyak curah yang ada di pasaran. Mendag akan meminta perusahaan minyak goreng untuk mengisi pasar dengan minyak kemasan dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.000 per liter.

“Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah. Namun, bagi para industriawan, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi HET Rp11.000 per liter,” ujarnya, Selasa (8/10/2019).

Pria kelahiran Cirebon mengaku tidak bermaksud mematikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang biasa menggunakan minyak curah. Namun, dia berharap penggunaan minyak curah bisa ditinggalkan karena minyak kemasan lebih sehat dan harganya tidak berbeda jauh dengan minyak curah.

Pemerintah, kata Mendag, akan menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan, termasuk harganya lewat skema HET. Selain itu, minyak goreng ini dikemas mulai dari ukuran kecil dan ekonomis sebesar 200 ml hingga 1 liter. (Nafi)

SIMAK JUGA :  Virus Corona, Italia Catat Rekor Baru Jumlah Pasien dan Kematian
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *