Mendagri Paparkan 10 Arah Kebijakan Kemendagri Tahun 2024 di DPR

  • Bagikan

Kemendagri menetapkan arah kebijakan tahun 2024,”  di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Harianindonesia.id  –  Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

“Berdasarkan tema, arah kebijakan, sasaran, dan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024, Kemendagri menetapkan arah kebijakan tahun 2024,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Tito menjelaskan, arah kebijakan merupakan rangkaian prioritas kerja yang menjadi pedoman dan dasar rencana untuk pelaksanaan yang akan dicapai pada 2024. Selain itu, ia juga membeberkan berbagai arah kebijakan Kemendagri yang terdiri dari beragam isu.

Tito mengatakan, arah kebijakan pertama yaitu berupaya meningkatkan stabilitas politik, hukum, ketertiban, dan pengawasan pemerintahan daerah. Langkah ini dilakukan melalui sejumlah komponen Kemendagri, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda), Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), serta Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).

“Kedua, fasilitasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, melalui Sekretariat Jenderal (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Polpum, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),” jelasnya.

Arah kebijakan ketiga, lanjut Tito, yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, memperkuat investasi, dan memudahkan perizinan berusaha. Kebijakan ini didukung melalui Ditjen Polpum, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), dan Ditjen Bina Keuda.

Keempat, Kemendagri bakal memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, memperkuat pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan pemerintahan desa. Arah kebijakan ini didukung melalui Ditjen Bina Adwil, Ditjen Otda, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Pemdes, dan BSKDN.

SIMAK JUGA :  Nawawi Pomolango : Kinerja KPK Seperti Orang Pulang Dugem

Selain itu kelima, kata Tito, Kemendagri juga akan berupaya memfasilitasi percepatan penurunan stunting, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Pemdes.

Keenam, lakukan pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan transformasi digital dan layanan administrasi kependudukan, melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Setjen, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, dan BSKDN,” pungkasnya.

 

( Tri )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *