Masyarakat Sipil Anti Korupsi Nilai Polda Main-main Soal Penghentian Penyelidikan Kasus Dana Covid-19 Sumbar

  • Bagikan

Direktur LBH Padang, Indira Suryani
(Foto: Laila)

PADANG – Kelompok yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, tidak setuju dengan langkah yang diambil Kepolisian Daerah terkait penghentian penyelidikan kasus dana Covid-19 di tubuh BPBD Sumbar. Mereka menilai Polda main-main dalam mengambil keputusan tersebut.

“Kami dari Masyarakat Sipil Sumbar merasa Polda sangat main-main. ‘Jurus mabuk’ apa yang digunakan Polda untuk menghentikan penyelidikan ini,” ungkap Direktur LBH Padang, Indira Suryani di Padang, Kamis (24/6/2021).

Pihaknya menilai bahwa laporan BPK dan Pansus DPRD sudah nyata dan terang serta banyak fakta. Pihaknya menilai, ada dugaan korupsinya, pemahalan harga, nepotisme yang dilakukan lewat “fee” yang dibebankan untuk pembelian handsanitizer.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh Pansus dan BPK harusnya membantu Polda Sumbar untuk menyelidi kasus tersebut.

Namun, kata Indira, saat ini ada kejanggalan yang dilakukan Polda Sumbar terkait penghentian penyelidikan kasus tersebut. Dengan alasan bahwa Rp4,9 miliar dana sudah dikembalikan, dan tidak ada lagi tindak pidananya, penyelidikan dihentikan.

“Kenapa Polda Sumbar menghentikan penyelidikan tersebab statemen ahli dari Universitas Tri Sakti. Padahal banyak ahli lain mengatakan ini kerugian negara. Bahkan pasal 4 UU Tipikor menyebutkan pengembalian tidak menghapus tindak pidana,” jelas Indira.

Dia menilai, argumen yang dikeluarkan Polda menyesatkan. “Jangan melakukan sesat pikir dong. Polda saat ini mengeluarkan argumentasi sesat yang dilahirkan dan menggunakan putusan MK No 25 tahun 2016 bahwa delik ini bisa jadi delik materi, itu benar, tapi bukan berarti setelah mengembalikan yang bersangkutan tidak diproses,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa masih ada pasal 4 UU Tipikor. Kalau Polda memiliki logika seperti itu, katanya, Polda berkontribusi melindungi koruptor dengan mengeluarkan argumentasi hukum yang sesat.

SIMAK JUGA :  Mantan Ketua MK : Indoleaks Hoax !

“Kami tak ingin kasus yang sama terulang lagi tahun ini. Karena Ini bukan kelalaian tapi kesengajaan,” jelasnya.

Masyarakat sipil anti korupsi Sumbar bertekad membuka “kotak pandora” ini. Adapun hal yang akan dilakukan setelah ini adalah menyurati Polda, mempertanyakan kenapa menghentikan penyelidikan kasus tersebut?

“Kmudian menyurati Bank Nagari, terkait pencarian dana secara ‘cash’ padahal sudah ada aturan dari SE Gubernur tentang hal tersebut,” pungkasnya.

(sumber : covesia.com)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *