JAKARTA, harianindonesia.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan fungsi dan tugas utama dari para Menteri Koordinator (Menko) dalam kabinet baru pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Mahfud menjelaskan 4 tugas utama dari para Menko dalam sidang kabinet perdana yang digelar Kamis(24/10/2019). Mahfud memaparkan Menko berfungsi mengawasi langsung kementerian teknis di bawahnya.
“Tugas Menko mengawal, menarik yang terlalu cepat, mendorong yang terlalu lambat sehingga teamwork dan nampak itu adalah pelaksanaan visi presiden,” ujar Mahfud usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dengan fungsi dan tugas ini, lanjut Mahfud, para Menko memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi menteri teknis di bawahnya. Termasuk, mem-veto kebijakan.
Mahfud mencontohkan, jika dirasa ada satu menteri yang bertindak dan berjalan sendiri serta bertentangan dengan Presiden, maka Menko bisa langsung mem-veto kebijakannya.
“Untuk itu Menko itu bisa memveto, Menko itu bisa mem-veto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi presiden dan yang lainnya,” jelas mantan Hakim MK itu.
Mahfud juga mengatakan, setiap Menko akan melakukan veto, maka mereka wajib melapor terlebih dahulu ke Jokowi.
“Ya kalau memang sudah jelas-jelas berbenturan dengan masalah lain, ya kita laporkan ke Presiden. Bapak presiden saya akan memveto ini,” tutur Mahfud.
Di Kabinet Indonesia Maju, ada 4 menko yang bertugas. Mereka adalah Mahfud sendiri, Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menko PMK Muhadjir Effendy. (Red)