Mahfud MD : Dua Alasan Hukum Papua Tak Bisa Referendum

  • Bagikan

JAKARTA, Harian Indonesia ID – Menanggapi isu referendum yang mewarnai sejumlah konflik di Papua belakangan ini, yang menurutnya tidak bisa referendum karena terganjal pada persoalan hukum nasional dan internasional.

“Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional. Ini sudah saya katakan dua hari sesudah peristiwa Papua itu,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Hotel Novotel Solo, Sabtu, 31 Agustus 2019 dilansir Antara.

Menurut dia hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri, karena telah sesuai dengan amanat konstitusi.

Itu konvensi yang sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh SBY.

Referendum, Mahfud tegaskan, bertentangan dengan konvensi internasional yang telah disepakati tahun 2006, tentang hak politik, hak sipil, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Pria berusia 62 tahun ini menerangkan, dalam konvensi internasional, dikatakan bahwa sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apapun, termasuk langkah militer untuk mempertahankan kedaulatan negaranya.

Dia melanjutkan, dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa seluruh daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan langkah apapun.

“Itu konvensi yang sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono),” ujarnya.

Dia menampik karena diisukan terkesan diam saat menyikapi kondisi terkini di Papua.

“Tanggal 21 Agustus saya sudah bicara itu di beberapa media, bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. Jadi jangan lagi ada yang clometan seakan-akan saya diam,” kata Mahfud MD. (Nafi)

SIMAK JUGA :  Diskusi SATUPENA, Asep Herna: Sasaran Hypnotic Writing adalah Memengaruhi Pikiran Bawah Sadar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *