KPU Buka Pendaftaran Pilpres 2019

  • Bagikan

JAKARTA,- Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa pendaftaran akan berlangsung selama tujuh hari, yaitu 4-10 Agustus 2018.

Itu artinya hari ini Sabtu (4/8), Komisi Pemilihan Umum RI resmi membuka pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan dipilih dalam pemilu presiden 2019.

Sehari sebelumnya pada hari Jumat (3/8), KPU telah menggelar rapat koordinasi teknis pendaftaran bersama perwakilan partai politik peserta pemilu 2019. Rapat juga dihadiri perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung KPU, Jakarta.

Ketua KPU Arief Budiman meminta partai tak mendaftarkan pasangan calon presiden-wakil presiden yang diusung secara berbarengan. Pasalnya, hal itu akan berpotensi menimbulkan bentrokan massa pendukung saat berada di Kantor KPU.

“KPU tentu tak bisa menghalangi pasangan calon akan daftar tanggal berapa. Supaya rapi dan tertib, kami mengusulkan ada jarak sekitar dua jam lah. Supaya tidak bertemu di tempat yang sama dalam jumlah ribuan orang, bisa terlalu ramai,” kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (3/8).

“Kalau memang berdekatan dua-duanya KPU tetap menerima. Tapi kami tentu kami informasi sebaiknya tidak daftar bersamaan,” lanjut Arief.

Masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai hari ini hingga 10 Agustus pukul 00.00 WIB.

SIMAK JUGA :  Waspadai Gelombang kedua Virus Corona di Indonesia
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *