KPK Minta Bantuan Kemenpan RB Panggil Istri Nurhadi

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk bisa menghadirkan Tin Zuraida ke KPK. Dia merupakan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kembali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus suap yang membelit Eddy Sindoro.

“Surat sudah disampaikan secara patut apakah ke rumah atau ke kantor. Karena itu kami juga berharap ada bantuan dukungan dari tempat yang bersangkutan bekerja apakah masih di KemenPAN-RB agar berkoordinasi juga dengan KPK untuk memastikan kewajiban pegawainya sebagai saksi untuk hadir bisa dibantu di sana,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih,Kuningan, Jakarta Selatan, “Seperti dikutip Jawapos.com Jumat (2/11).

Diketahui, Tin merupakan staf ahli MenPAN-RB bidang politik dan hukum. Sementara itu, Febri menyebut penyidik KPK juga akan memanggil suami Tin, Nurhadi, sebagai saksi untuk Eddy Sindoro pada pekan depan.

“Untuk Nurhadi sendiri tidak hadir kemarin, memang surat yang kami sampaikan kembali ke KPK. Itu artinya panggilan pertama belum diterima. Rencana minggu depan dipanggil Nurhadi sebagai saksi,” ucapnya.

Sekadar informasi, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida tak hadir sebagai saksi kasus dugaan suap Eddy Sindoro pada hari ini. Panggilan pertama pada (29/10) juga telah dilayangkan pada Tin dan suami namun keduanya mangkir.

“Jumat (2/11) Tin tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan,” imbuhnya.

Kendati demikian, dia belum menjelaskan perihal jadwal panggilan ulang terhadap Tin. Dia juga tak menyebut keterangan apa yang ingin didalami penyidik dari Tin.

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro yang merupakan tersangka dalam kasus ini disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Grup dalam surat dakwaan mantan panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Pemberian suap Eddy Sindoro itu disebut KPK berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menyeret Edy Nasution ke muka pengadilan.

SIMAK JUGA :  Bob Randilawe : Pak JK Harusnya Jadi Guru Bangsa

Sementara itu, Edy Nasution sudah divonis hukuman penjara selama 8 tahun, yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam putusan kasasi, Edy Nasution terbukti menerima suap dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno, yang juga sudah divonis inkrah dalam perkara yang sama, terkait pengurusan sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat. (Muhammad Rezki)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *