KPK Menduga Lukas Enembe Beli Kendaraan Mewah Pakai Uang Suap

  • Bagikan

Jakarta – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diduga membeli kendaraan mewah dengan memakai uang hasil suap serta gratifikasi. Dugaan itu didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat pemeriksaan saksi atas nama Suci Marlina selaku pihak swasta.

Suci diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/1/2023). Pemeriksaan Suci terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) untuk membeli kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Namun demikian, Ali tidak mengungkapkan lebih lanjut soal merek kendaraan mewah yang diduga dibeli Lukas memakai uang suap. Dia juga tidak mengungkapkan soal nominal uang untuk membeli kendaraan dimaksud.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SIMAK JUGA :  Obat Herbal asal Vietnam Ini Diklaim Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19

(HT).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *