Kivlan Zein Dicekal Keluar Negeri

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Kivlan Zein dicekal keluar negeri, pencekalan tersebut terjadi pada saat Kivlan akan berangkat menuju Brunei Darussalam, Jumat
(10/05/2019)

Pencekalan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

Sementara itu, selain dicekal, Kivlan juga mendapat Surat panggilan oleh kepolisian untuk pemeriksaan atas tuduhan makar.

Sebelumnya, Kivlan Zen dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Kivlan dilaporkan oleh pelapor bernama Jalaludin.

Warga Serang, Banten tersebut melaporkan Kivlan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menggerakkan makar terhadap pemerintah. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan jika pihak sudah memberikan surat pemanggilan

Asep menuturkan, penyerahan surat pemanggilan atas tuduhan diberikan oleh personel Bareskrim Polri di Bandara Soekarno-Hatta saat Kivlan Zein hendak terbang ke Batam. Asep membenarkan jika Kivlan pun sudah dicekal ke luar negeri.

“Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan,” tutur dia.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar.(DH)

SIMAK JUGA :  Rakyat Tumpah dan Melimpah di Hajatan Rakyat dan Konser Salam Metal di GBK, Mega - Puan dan Ganjar Serukan Perlawanan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *