Kasus Korupsi, Kejati Kalteng Selamatkan Uang Negara Rp15,4 Miliar

  • Bagikan

Kejati Kalteng Selamatkan Uang Negara Rp15,4 Miliar Dari Kasus Korupsi

Palangka Raya, harianindonesia.id -Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam menangani kasus korupsi yang telah dieksekusi pidana badan sejak Januari hingga Nopember 2018 berjumlah 45 perkara. Penyelamatan uang Negara dari perkara-perkara korupsi itu lebih dari Rp15,4 milyar rupiah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Kalteng Adi Sutanto melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Drs. Adi Santoso didampingi Kasidik Rahmad Isnaini dalam realesenya kepada wartawan usai menggelar upacara Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018 di halaman Kejati Kalteng, Senin (10/12/2018) pagi pukul 07.00 WIB.

Aspidsus mengatakan, dari jumlah perkara itu, 49 penuntutan ditangani jajaran Kejati Kalteng dan 24 ditangani oleh jajaran Kepolisian Daerah.”Penyelidikan yang dilakukan jajaran Kejaksaan pada bidang Tindak Pidana Khusus sebanyak 45 perkara dan Penyidikan 32 perkara,” ujar Aspidsus.

Menurut Aspidsus, perkara yang sangat menonjol ditangani oleh pihaknya yakni kasus Bandara Trinsing di Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh, Kalteng.

“Disana juga penyelamatan uang Negara agak besar. Jadi setelah kita lakukan penyelidikan kepada rekanan, juga sudah melakukan pengembalian keuangan Negara sebesar Rp3 miliar rupiah,” ungkap Aspidsus.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Rusia Tidak Butuh Dukungan Militer China di Ukraina
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *