Kasus 3 Emak Karawang, Bawaslu Jabar Menyatakan Tak Langgar UU Pemilu

  • Bagikan

BANDUNG, harianindonesia.id – Kasus tiga emak yang diduga terkait kampanye hitam, ditanggapi serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat. Bawaslu Jabar menyatakan tiga perempuan yang diamankan aparat kepolisian, terkait dugaan kampanye hitam pernikahan sejenis yang menyudutkan pasangan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin, tidak bersalah.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah menjelaskan, dari hasil kajian Bawaslu Jawa Barat dan Karawang, mereka tidak melanggar Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7/2007 tentang Pemilu.

“Kasus ini sudah ditangani Bawaslu Karawang, dari hasil kajian dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Karawang, para pihak ini ternyata bukan tim pelaksana kampanye,” ujar Abdullah di Bandung Jawa Barat, Selasa, 26 Februari 2019.

Dengan demikian, Abdullah memastikan, Bawaslu tidak bisa mengusut tuntas terkait kampanye hitam tersebut. “Lalu juga tidak dikaitkan dengan unsur pelanggaran yang dilakukan. Dalam kaitan itu, Bawaslu Karawang dan tim Gakkumdu menyimpulkan bahwa kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut dia, bukti penguat bahwa mereka tidak bersalah karena bukan bagian dari tim pemenangan. “Mereka bukan tim pelaksana kampanye yang bisa dikaitkan dengan penyampaian materi yang dilarang, juga unsur kampanye tidak terpenuhi. Oleh karena itu, penerapan pasal 280 pun tidak bisa diterapkan,” katanya.

Sebelumnya, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait peredaran video kampanye hitam yang menyudutkan pasangan Jokowi – KH. Ma’ruf Amin. Tiga perempuan itu di antaranya Desa Wancimekar berinisial ES, warga Desa Wancimekar berinisial IP, warga Perumnas Bumi Telukjambe berinisial CW.

“Ketiga perempuan tersebut berprofesi sebagai ibu rumah tangga,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Trunoyudo di Bandung, Senin, 25 Februari 2019.

SIMAK JUGA :  Ganjar Jenguk Dua Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI di RSUD Boyolali

Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis. (editor)

Sumber vivacoid

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *