Jaksa Agung Bicara Kasus Jiwasraya, ST Burhanuddin : Kemanapun akan Kami Kejar

  • Bagikan

Jakarta, Harian Indonesia ID – Kejaksaan Agung terus mengorek dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJ). Meski ada tersangka, sejumlah direktur sudah diawasi dan akan dilarang bepergian ke luar negeri.

Saat ini beberapa nama diketahui sudah berada di luar negeri. Antara lain, eks Dirut PT AJ Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Namun, Jaksa Agung (Jakgung) ST Burhanuddin menegaskan bahwa hal itu bukan masalah.

Sebab, hingga kemarin, memang belum ada penetapan tersangka. ”Nanti pada waktunya kami panggil. Ke mana pun akan kami kejar,” tegasnya.

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 89 saksi. Burhanuddin memperkirakan, kerugian menyentuh Rp 13,7 triliun. Kerugian itu dihitung hingga Agustus 2019. Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Selasa (17/12) dengan nomor print 33/F2/Fd2/12 untuk kasus tersebut.

”Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun diambil alih Kejagung karena wilayah tindak pidananya ada di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Pengambilalihan kasus itu juga menindaklanjuti laporan Kementerian BUMN era Rini Soemarno atas dugaan fraud di PT Asuransi Jiwasraya. Laporan disampaikan pada 17 Oktober 2019.

Kejagung membentuk tim khusus karena kasus tersebut diduga juga menyeret 13 perusahaan reksa dana di beberapa wilayah. PT Asuransi Jiwasraya, lanjut dia, ditengarai berpotensi merugikan negara karena pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan. Tata kelola itu terkait dengan dua hal. Yakni, pengelolaan dana yang dihimpun dari program asuransi JS Saving Plan dan penempatan investasi.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diteliti Kejagung, diduga Asuransi JS Plan mengalami gagal bayar klaim yang sudah jatuh tempo. ”Sedangkan penempatan investasi dilakukan pada aset-aset yang berisiko tinggi,” paparnya. Perinciannya, penempatan saham 22,4 persen atau senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

SIMAK JUGA :  Pemerintah Segera Terbitkan Aturan RKAB dan Pelaporan Baru

Burhanuddin menyebutkan, hanya 5 persen dana yang ditempatkan di saham yang berkinerja baik. Sisanya ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk. Untuk reksa dana, penempatannya 59,1 persen atau Rp 14,9 triliun. Sebanyak 98 persen dari reksa dana itu dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Aulia Rachman

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *