Hastag (#) itu Provokatif

JAKARTA,- Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengimbau peserta pemilu agar tidak membawa atribut-atribut yang bersifat provokatif saat pendaftaran pemilihan presiden atau Pilpres pada 4-10 Agustus 2018.

“Misalnya tagar-tagar, itu kan seharusnya enggak usah lagi,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin saat dijumpai di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Meski demikian, Afif belum dapat menyebutkan apa sanksi penggunaan tagar itu apabila masih ada yang menggunakannya. Karena memang tidak ada aturan resmi dan sanksi yang ditetapkan jika mengacuhkan imbauan Bawaslu.

“Ini kan belum masa kampanye. Hanya bagaimana prosesnya lancar. Yang penting menjaga agar tetap kondusif,” ujar Afif.

Senada dengan Bawaslu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, imbauan tersebut dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif dan nyaman menjelang Pemilu 2019.

“Ini sebenarnya imbauan, ya. KPU dan Bawaslu ingin Pemilu ini sejuk, aman dan damai. Jadi saya harap semua mematuhi koridor yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan KPU,” ujar Arief.

“Jadi, tidak boleh mencela, menghina. Jangan sampai nanti ada kalimat yang memicu timbulnya pertikaian di antara kita. Ikuti saja ketentuan yang ada,” lanjut dia.

SIMAK JUGA :  Terapkan Stategi Komunis Mao Tse Tung, Taliban Cepat Kuasai Afganistan