Hari I PSBB, Jakarta Lengang, Anies : Angkutan Umum Dibatasi 50 Persen

  • Bagikan

Jakarta, Harianindonesia.id ‐ Sejumlah ruas jalanan di Jakarta tampak lengang pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4) pagi.

Suasana itu terlihat di kawasan Percetakan Negara, Jakarta Pusat sekitar pukul 07.15 WIB, terutama di dekat Gedung BPOM.

Berdasarkan pemantauan, sejumlah pengguna jalan lebih banyak didominasi sepeda motor. Mobil dan angkutan umum hanya sesekali terlihat.

Namun warung tegal dan kios kecil di pinggir jalan kawasan tersebut tetap buka. Belum terlihat patroli gabungan yang rencananya akan digelar Polri dan TNI selama masa PSBB di Jakarta.

Lokasi lainnya, Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pun terlihat lengang pada pukul 07.45 WIB, hanya terlihat beberapa sepeda motor dan kendaraan pribadi yang melintas.

Sepeda motor yang bergerak juga tidak membawa penumpang.

Sementara di Jalan Pelita, Kebayoran Lama Utara terlihat sepi dari laju mobil. Yang tampak berlalu-lalang hanya motor berpenumpang satu membawa bahan pokok.

Namun sesekali mobil juga terlihat melewati jalan tersebut. Umumnya di pagi hari Jalan Pelita ramai dilewati mobil dan motor.

Sedangkan di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, mobil dan motor masih berlalu-lalang. Namun jumlahnya tak seramai biasanya, yang umumnya di pagi hari padat kendaraan, karena memang hari ini bertepatan dengan hari libur nasional Paskah.

Beberapa mobil masih terlihat menyusuri jalan. Angkutan umum seperti angkutan umum juga masih terlihat beroperasi.

Situasi lalu lintas sepi di interchange Cawang arah Jagorawi, Cikampek, dan Tanjung Prik. Dilihat dari akun twitter @TMCPoldaMetro, lalu lintas di lokasi itu terpantau lengang.

TMC Polda Metro Jaya

✔@TMCPoldaMetro

07.38 Situasi lalin di Interchange Cawang arah Jagorawi, Cikampek, & Priuk terpantau lancar

SIMAK JUGA :  Semasa Kecil Atiqah Hasiholan Sering Diajak ke Diskotek Tanamur Oleh Ratna Sarumpaet

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sebelumnya kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk kebutuhan pokok macam makanan dan keperluan kesehatan.

“Selama PSBB, kapasitas angkutan umum pun dibatasi sebanyak 50 persen dari jumlah normal sebelum masa PSBB untuk mencegah penularan corona,” papar Anies seperti ditulis CNNIndonesia
com

PSBB yang ditujukan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB pada 10 April hingga 23 April. Berbagai poin dalam Pergub membatasi aktivitas masyarakat termasuk sanksi buat para pelanggar.

(awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *