Jakarta, Harianindonesia.id – Mengikuti keputusan Presiden meniadakan THR dari presiden sampai eselon II, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga memutuskan untuk meniadakan atau menghapus pemberian tunjangan hari raya kepada para direksi dan dewan komisaris perusahaan pada Lebaran 2020 ini.
Penghapusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun 2020.
Dalam surat tertanggal 17 April 2020 tersebut, Erick mengatakan penghapusan THR tersebut dilakukan berkaitan dengan perkembangan penyebaran virus corona yang belakangan ini semakin meluas.
Virus tersebut tidak hanya berdampak sosial, tapi juga ekonomi termasuk keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
“Kami memandang perlu segera dilakukan langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial para pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut,” katanya seperti dikutip dari surat tersebut, Selasa (21/4) seperti dilaporkan CNNIndonesia.com
Selain menghapus, Erick melalui surat tersebut juga mendorong BUMN untuk mengalokasikan semua anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR direksi dan dewan komisaris untuk kegiatan atau donasi kemanusiaan yang terkait dengan penanggulangan virus corona.
Ia juga meminta direksi menerapkan kebijakan penghapusan THR pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkait pada BUMN.
34 Saldo Negatif
Sementara itu, Suara.com dalam laporannya mengungkapkan, Berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2019, dari total 113 BUMN, 34 diantaranya memiliki saldo laba yang negatif pada akhir 2018.
Total kerugian yang tercatat senilai Rp 97,44 triliun. Berikut 5 besar BUMN yang memcatatkan kerugian pada akhir tahun 2018, yaitu PT Dirgantara Indonesia (Persero) tercatat memiliki kerugian terbesar yakni senilai Rp 19,67 triliun.
Kemudian di urutan kedua adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan saldo rugi Rp 13,08 triliun. Pada urutan ketiga, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dengan saldo rugi mencapai Rp. 11,77 triliun.
Urutan keempat, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan saldo rugi mencapai Rp 10,84 triliun. Kemudian, urutan kelima adalah PT Krakatau Steel (Persero) yang mencatatkan kerugian sebesar 9,76 triliun.
Menurut survei dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan survei Ekonomi Indonesia 2018, menyebut tren pertumbuhan utang BUMN yang melebihi pertumbuhan ekonomi nasional mengundang kekhawatiran.
Hal ini diperparah dengan beberapa BUMN yang mengalami kerugian, sehingga kerugian yang ditanggung BUMN mendorong pemerintah untuk melakukan suntikan modal yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Sehingga, Kementerian BUMN melakukan tindakan preventif dalam menangani permasalahan di tubuh perusahaan BUMN, agar kinerja dapat meningkat dan dapat menghasilkan laba yang maksimal.
Kementerian BUMN melakukannya dengan mengevaluasi terhadap anak usaha dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak bagus, memperbaiki core business, merombak direksi dan komisaris, membentuk holding asuransi, membentuk klaster BUMN sesuai dengan sektornya masing-masing, membagi kelompok perusahaan yang menguntungkan dan dead-weight, menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelimpahan wewenang untuk melakukan merger dan likuidasi terhadap perusahaan BUMN yang berkinerja buruk dan tidak mempunyai fungsi pelayanan masyarakat.
(awe)







