Dua Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Suap di Barito Selatan

  • Bagikan

Ilustrasi

Barito Selatan, harianindonesia.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel) telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus suap pada proyek multiyears, Senin (10/12/2018).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Barsel Douglas Oscar Berlian Riwoe, kepada wartawan di kantornya, Senin.

Kejari menyebutkan, kedua orang tersangka ini yakni berinisial S salah satu kontraktor dan HA seorang pejabat setempat.”Kedua orang ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek multiyears,” sebut Kejari.

Kejari mengatakan, pihaknya dalam melakukan penyidikan dugaan penyuapan antara PT.Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP) terhadap Wakil Ketua DPRD berdasarkan dua alat bukti antara lain keterangan saksi dan bukti surat.

“kami telah menetapkan dua tersangka bernisial S dan HA, hari ini baru satu tersangka. Satu lagi, sesuai dengan pernyataannya besok sesuai janjinya hadir,” ungkap Kejari.

Ditambahkannya, untuk status penahanan tersangka, pihaknya belum bisa memastikan apakah ditahan atapun tidak. Karena menunggu dari hasil proses penyidikan lebih lanjut.

“Tergantung penyidiknya, supaya mempercepat proses penyidikan atau supaya jangan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Itukan Undang-Undang seperti itu perintahnya, tahan itukan tidak wajib,” tambahnya.

Sementara tersangka S saat diminta keterangan enggan memberikan informasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.”Besok saja ya,” jawabnya singkat, seraya bergegas masuk ke dalam mobil didampingi isterinya.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  SFA : Covid-19 Bukan Pandemi, Tapi Senjata Biologis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *