Dorong Percepatan Kepesertaan Tapera di Sektor Swasta, Ini Kata Sunggul

Sunggul Hamonangan Sirait SH MH

Jakarta, Harianindonesia.id – Aktivis dan advokat Sunggul Hamonangan Sirait SH MH mendorong agar perusahaan swasta segera mendaftar sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tanpa perlu menunggu hingga tahun 2027. Menurutnya, percepatan implementasi Tapera bagi pekerja swasta akan memberikan manfaat besar, khususnya bagi karyawan yang ingin memiliki rumah pertama.

Sunggul menegaskan bahwa dasar hukum program ini telah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, khususnya Pasal 25 ayat 2. Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga kriteria utama bagi peserta yang dapat memperoleh manfaat pembiayaan, yaitu:

1. Hanya untuk kepemilikan rumah pertama.

2. Diberikan satu kali seumur hidup.

3. Besaran tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan adanya aturan ini, Tapera dapat menjadi solusi nyata dalam penyediaan program kredit rumah murah bagi rakyat Indonesia, khususnya bagi generasi milenial yang tengah berjuang untuk memiliki hunian sendiri,” ujar Sunggul.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa percepatan kepesertaan Tapera di sektor swasta sejalan dengan visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan akses perumahan yang lebih terjangkau. “Program ini mendukung agenda Presiden dalam memperluas akses perumahan bagi pekerja, sehingga perusahaan swasta seharusnya tidak ragu untuk segera bergabung,” tambahnya.

Dengan percepatan implementasi Tapera, diharapkan semakin banyak pekerja yang dapat memperoleh rumah dengan skema yang lebih terjangkau, sehingga permasalahan kepemilikan hunian di kalangan generasi muda dapat teratasi. (Ceko)

SIMAK JUGA :  Berpenduduk 1,3 Miliar, India Lakukan Lockdown Nasional