Direktorat Jenderal Pajak, Ringankan Wajib Pajak di Wilayah Bencana

  • Bagikan

Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan (Ist)

JAKARTA, harianindonesia.id – Terkait dengan bencana di Palu Donggala (26/9/18), Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan peraturan tentang Keputusan Dirjen Pajak , yaitu pemberian keringanan kepada Wajib Pajak yang ada di wilayah bencana. Hal itu di sampaikan oleh Direktur jendral pajak Robert Pakpahan pada acara Ngobrol Santai (Ngobras) bersama wartawan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (3/10/2018).

“DJP mencatat penerimaan pajak hingga per 30 September 2018 mencapai Rp 900,82 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menjelaskan , dalam penerimaan sampai 30 September 2018, menunjukkan trend yang terus membaik yaitu sejumlah Rp.900, 82 T atau pencapaian terhadap target yang telah ditetapkan, pengelolaan yang di terima DJP cukup baik. Setara dengan 63,26 persen dari target penerimaan pajak pada APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun.

Jumlah tersebut cenderung naik sebesar 16,87 persen dibandingkan periode yang sama 2017 yang hanya mencapai Rp 770,80 triliun. “ungkapnya.

“Secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp 853,23 triliun atau tumbuh sebesar 16,53 persen dari periode yang sama dari tahun sebelumnya, yang hanya mencapai Rp 732,20 T.

Penyampaian SPT sejak terjadinya gempa sampai nanti akhir tahun pada 31 Desember 2018. Kemudian jatuh tempo pembayaran PBB pada 28 sampai 31desember 2018 diberikan keringan dengan tidak dikenakan sangsi, apabila terlambat waktu untuk melakukan laporan pembayaran sampai 31 maret 2019.

(Muhammad Rezki)

SIMAK JUGA :  Perang Harga Obat Covid-19 Dimulai, Remdesivir Bakal Lebih Murah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *