Foto kantor Bank Nagari Sumbar di Padang (foto : Dok)
JAKARTA, HARIANINDONESIA.ID – Bank Nagari Sumbar dikabarkan melakukan praktik manipulasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbunga subsidi dari pemerintah, kepada pengusaha non UMKM bernilai ratusan miliar dan anehnya bank milik daerah ini merugi sekitar Rp28 miliar dari praktik manipulasi ini.
Sebuah informasi dari sebuah media di Padang menyebut bahwa praktik permainan kredit melanggar Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2025 ini dilakukan dengan memanipulasi dokumen pengusaha UMKM, termasuk membuat analisa kredit yang seolah olah berasal dari pengusaha UMKM.
Tetapi dalam praktiknya, pengajuan kredit tersebut bukan dinikmati oleh para pengusaha UMKM tetapi disalurkan kepada pengusaha tambang, logistik dan showroom mobil mewah. Para pengusaha UMKM tetap kecipratan kredit, tetapi seperti ditulis media tersebut, sudah tinggal ampasnya saja lagi.
Ada tiga cabang Bank Nagari Sumbar yang diduga menyimpangkan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) ini yakni Mentawai (Siberut), Sawahlunto (Talawi) dan Tanah Datar (Tabek Patah).
Ketiga cabang Bank Nagari Sumbar ini disebut sangat atraktif mengubah arah penyaluran KUR kepada pengusaha non UMKM disana. Padahal ini menabrak aturan Permenko Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kejahatan manajemen Bank Nagari ini kemudian diketahui oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Sumbar. Di dalam sebuah laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Bank Nagari Sumbar periode 2025, permainan KUR ini terbongkar.
Dalam catatan BPK RI Sumbar, Bank Nagari sudah mengalirkan kredit ini dalam jumlah ratusan miliar kepada pengusaha non UMKM di Sumbar. Praktik ini jelas melanggar regulasi pemerintah dan berpotensi pidana juga, jika memang terbukti melakukan manipulasi dokumen pengajuan atas nama pengusaha mikro dan kecil.
Selain melanggar aturan penyaluran KUR, Bank Nagari juga melakukan praktik manipulasi laporan keuangan dengan cara merestrukturisasi laporan keuangan sehingga menjadi beruntung dan memberikan tunjangan insedentil bagi direksi dan pejabat puncak Bank Nagari dengan nilai sangat fantastis Rp44,5 miliar.
Padahal, dalam catatan BPK RI Sumbar, dalam transaksi gelap dengan pengusaha pertambangan, logistik dan showroom bernilai ratusan miliar itu, Bank Nagari merugi Rp28 miliar. Lalu mengapa setelah dilakukan restrukturisasi Bank Nagari malah beruntung dan bisa memberikan tunjangan insidentil sebesar Rp44,5 miliar kepada direksi dan pejabat puncaknya.
Inilah sejumlah pertanyaan yang masih belum terjawab dari permainan kredit KUR oleh Bank Nagari Sumbar yang saat ini dipimpin oleh Gusti Chandra, sebagai Direktur Utama.
Gusti saat ditanyakan perihal permainan kredit ini tidak memberikan tanggapan dan jawaban sama sekali.
Begitu juga Humas BPK RI Sumbar Fadhil Assyidiq yang dimintakan penjelasan lebih lanjut tentang hasil temuan BPK di Bank Nagari juga menolak memberikan keterangan, jika tidak diajukan secara resmi.
Tanggapan Humas Bank Nagari
Tetapi Humas Bank Nagari Jefri Doni melalui sebuah media berkenan memberikan tanggapan atas temuan BPK RI tersebut, dan telah menyetujui penjelasan tersebut diterbitkan oleh Harianindonesia.id, berikut penjelasannya kami turunkan secara lengkap :
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas operasional Bank Nagari untuk periode tahun 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025, sebagaimana dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026, bersama ini Bank Nagari menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Bank Nagari menghormati dan mendukung penuh pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabilitas, transparansi, serta penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha bank.
2. Bank Nagari memandang bahwa setiap catatan, temuan, maupun rekomendasi yang disampaikan dalam hasil pemeriksaan merupakan bagian dari proses evaluasi dan pembenahan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan operasional bank. Oleh karena itu, Bank Nagari berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik melalui perbaikan kebijakan, penyempurnaan prosedur internal, maupun penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
3. Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan dimaksud, Bank Nagari telah melakukan berbagai langkah perbaikan, antara lain dengan melakukan peninjauan terhadap ketentuan internal, memperkuat fungsi satuan kerja terkait, meningkatkan koordinasi antarunit kerja, serta memastikan bahwa setiap proses bisnis dijalankan secara lebih cermat, hati-hati, dan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle).
4. Bank Nagari terus memperkuat penerapan manajemen risiko pada seluruh aspek kegiatan operasional bank, termasuk pada proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah, dan pengendalian terhadap potensi risiko operasional maupun risiko kepatuhan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Bank Nagari untuk menjaga kesehatan bank dan keberlanjutan usaha secara jangka panjang.
5. Terkait sejumlah fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan, Bank Nagari telah melakukan langkah-langkah evaluasi, penanganan, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai dengan karakteristik permasalahan masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan internal bank serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini dilakukan secara terukur untuk meminimalkan potensi kerugian dan menjaga kualitas aset bank.
6. Bank Nagari juga telah menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat secara luring pada tanggal 10 April 2026. Selanjutnya, Bank Nagari akan melengkapi dokumen tindak lanjut melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian tindak lanjut secara tertib dan akuntabel.
7. Bank Nagari menegaskan bahwa pelaksanaan operasional perusahaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan senantiasa diarahkan untuk memperkuat prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), pengendalian internal yang efektif, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.
Catatan dalam hasil pemeriksaan dipandang sebagai dorongan untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola, bukan semata-mata sebagai kekurangan, melainkan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan penguatan institusi.
8. Bank Nagari berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta integritas dalam setiap kegiatan usaha. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya Bank Nagari dalam mendukung pertumbuhan usaha yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian daerah maupun nasional.
9. Bank Nagari juga menghargai perhatian, kritik, dan masukan dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan publik yang konstruktif. Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi yang berharga dalam rangka memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan efektivitas pengelolaan bank, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha Bank Nagari berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.
Demikian tanggapan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi, penjelasan, dan komitmen Bank Nagari dalam menjaga tata kelola perusahaan yang baik serta melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan secara bertanggung jawab. (*)
Awaluddin Awe







