Bocah Perempuan 10 Tahun, Korban Nafsu Bejat Tetangganya

  • Bagikan

Tersangka pelaku diamankan Polisi.

TOMOHON, harianindonesia.id – Aksi cabul yang terjadi di Paslaten Dua dan sempat menggemparkan kota bunga ini, terkuak ketika korban (sebut saja Crisan) mengisahkan peristiwa itu kepada kakak perempuannya.

Seakan tak kuasa menerima kebejatan yang dialami adiknya, ia ( kakak korban – red) kemudian menceritakan hal dimaksud ke keluarga mereka.

Dengan kepolosannya bocah 10 tahun ini menuturkan, kejadian bermula pada Senin 13 Mei 2019 jam 10:00 WITA ketika NL 48 tahun mengajaknya untuk membeli rokok.

Sambil memegang tangannya sekembali dari warung rokok, pelaku membawanya menuju rumah NL dan menariknya ke dalam kamar sembari menggerayangi bagian dadanya.

Lebih jauh korban mengungkapkan, tersangka lalu melucuti pakaian dalam (CD) yang ia kenakan dan berusaha membobol keperawanannya.

Namun lantaran merasa perih akibat adanya terobosan benda tumpul di area sensitifnya, Crisan pun berupaya melepaskan diri dari cengkeraman pria paruh yang nyaris tidak dapat mengendalikan gelora nafsu libido tersebut.

Bagai disambar petir usai mengetahui perkosaan yang telah menimpa putrinya, orang tua korban segera mengadukan perbuatan tak senonoh itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Resort Tomohon.

Berdasarkan laporan di SPKT dan setelah mengumpulkan data mengenai terduga dari pelapor, Sabtu (18/5/2019) tanpa menunda waktu Bripka Yanny Watung bersama Tim Unit Reaksi Cepat yang dipimpinnya segera melakukan penangkapan terhadap NL di kediamannya Kelurahan Paslaten Dua Tomohon Timur Sulawesi Utara.

Diketahui juga pelaku mesum terhadap anak dibawah umur ini, kesehariannya berprofesi sebagai pedagang kue di Pasar Beriman Kota Tomohon serta merupakan tetangga korban sendiri.

Yang lebih mengejutkan sesuai hasil interogasi oleh Tim Totosik, tersangka NL mengaku bahwa kasus serupa pernah dilakukannya sekira tahun 2000 silam kepada korban lain di Hotel Papakelan Tondano.

SIMAK JUGA :  Kivlan Zein Dicekal Keluar Negeri

“Pelaku perbuatan cabul, sudah diamankan di Polres Tomohon dan sedang dalam proses di ruang Sat Reskrim”. Kata Kapolres AKBP Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si melalui Kassubag Humas Iptu Johnny M Kreysen kepada wartawan.

Senada pula disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ikhwan Syukri SH, S.Ik yang turut membenarkan ikhwal kasus yang dialami Crisan seorang pelajar yang masih berusia 10 tahun.

“Telah saya perintahkan piket Reskrim untuk memproses lebih lanjut”, tegas Kasat. (Handry)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *