BEM UPN Veteran Jakarta : UU PPSK , Mempertimbangkan Kesiapan OJK,Rawan Pemufakatan Jahat dan Tidak memiliki kepastian hukum.

  • Bagikan

Harianindonesia – Dirjen Agitasi dan Propaganda BEM UPN Veteran Jakarta Muhammad Hafidz Irsyad mengkritisi mengenai Undang-undangan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( UU PPSK) yang memandatkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana di sektor jasa keuangan. Menurut Hafidz Irsyad sistem pengawasan maupu struktur OJK belum siap sehingga menimbulkan celah persekongkolan dan korupsi.

 

“Ini menjadi persoalan besar ya, jangan sampai menimbulkan pemufakatan jahat. Karena hanya dia sendiri di sektor keuangan. Parahnya kasus-kasus tertentu yang menjadi atensi publik justru selesai begitu saja dan diminta penghentian penyedikanya (SP 3) karena pemufakatan jahat tadi. Kata Hafid Irsyad.

 

“Apalagi Selama Ini OJK tidak mempunyai lembaga pengawasan yang jelas, hanya memiliki Komite Etik yang itu juga dijabat oleh Wakil Ketua Komisioner OJK tidak seperti Polri yang memiliki Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Upaya pemufakatan jahat ini sangat terbuka lebar”.

 

Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan di DPR pada 15 Desember 2022 dalam sidang Paripurna. Undang-undangan ini merupakan paket kebijakan Omnibus Law Keuangan yang mengatur 17 Undang-undangan didalamnya. Dalam UU itu, OJK diberi mandat sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini tertuang dalam Dalam UU PPSK Pasal 48B ayat 1 dan 2.

 

“(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. (2) Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan,”

 

Ditambah, UU PPSK Bertentangan dengan KUHAP sehingga tidak adanya kepastian hukum dan keadilan. Disebutkan dalam pasal 6 KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b KUHAP dalam pelaksanaan tugasnya bereda di bawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri. selama dalam hukum acaranya masih mengacu ke KUHAP, maka ketentuan dalam KUHAP harus dipatuhi.***

SIMAK JUGA :  Bos PAN : Wacana Mendirikan Negara Agama dan Khilafah Sudah Usang

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *