Bank Indonesia akan Pangkas Bunga dan Denda Kartu Kredit

  • Bagikan

Jakarta, Harian Indonesia ID – Bank Indonesia (BI) akan memberikan keringanan bagi pemegang kartu kredit di tengah pandemi virus corona. Salah satu yang mengemuka ialah menurunkan batas maksimal bunga kartu kredit.

Selama ini, batas maksimal bunga kartu kredit dipatok sebesar 2,25 persen per bulan atau 27 persen per tahun. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana suku bunga kartu kredit pernah menyentuh 36 persen per tahun.

Selain menurunkan batas maksimal bunga kartu kredit, Gubernur BI Perry Warjiyo bilang akan mengubah nilai pembayaran minimum kartu kredit dan mengubah besaran denda atas keterlambatan pembayaran.

Dalam aturan yang berlaku, pembayaran minimum kartu kredit dipatok sebesar 10 persen dari total tagihan atau minimal Rp50 ribu (mana yang lebih besar). Sementara, denda atas keterlambatan pembayaran sekitar 3 persen dengan jumlah maksimal Rp150 ribu.

“Serta kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” kata Perry dalam video teleconference, Selasa (14/4) seperti dilansir CNN Indonesia

Menurut Perry, kebijakan ini diberikan untuk menambah stimulus masyarakat dan bisnis kartu kredit di tengah pandemi covid-19, dalam rangka mendongkrak perekonomian.

Rencananya, kebijakan diterapkan mulai Mei 2020 hingga akhir tahun sejalan dengan relaksasi kredit bank yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini.

“Kami senantiasa menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Hingga Februari 2020, nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp25,87 triliun. Nilai transaksi tersebut menurun sekitar 0,21 persen secara tahunan.

Sedangkan, volume transaksi kartu kredit mencapai 27 juta. Volume naik sekitar 3,52 persen secara tahunan (Naff)

SIMAK JUGA :  Alhamdulillah, Covid -19 di Sumbar Sudah Melandai, Angka Kesembuhan Lebih Besar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *