Ada Pelanggaran HAM atas Meninggalnya M. Yusuf

  • Bagikan

JAKARTA,- Tim Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM atas kematian M. Yusuf, wartawan media online yang meninggal dalam tahanan Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Tim Komnas HAM telah melakukan pemantauan pada 27-30 Juni 2018 dengan bertemu jajaran Polres Kotabaru, Lapal Kelas II Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, masyarakat Pulau Laut Tengah, hingga pengacara dan istri M. Yusuf.

“Telah terjadi pelanggaran HAM dengan cara melakukan pembiaran atas sakit yang diderita M. Yusuf yang harusnya atas dasar pertimbangan medik diberlakukan sifat khusus pula,” kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).

Untuk itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada instansi terkait mengenai hal itu. Pertama, Komnas HAM meminta kepada Kapolda Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti penanganan peristiwa kematian M. Yusuf serta menginformasikan hasil otopsi kepada pihak keluarga dan masyarakat.

Komnas HAM meminta dilakukan evaluasi terkait kapasitas rutan di Polda, Polres dan meminta pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk melakukan evaluasi pengawasan terhadap tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas II Kota baru.

Selain itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi untuk Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM agar mengevaluasi kondisi lapas, kapasitas tahanan agar memberikan suasana yang sehat untuk tahanan. Komnas HAM juga meminta agar menambah fasilitas klinik kesehatan di dalam lapas.

Seperti diketahui, M. Yusuf meninggal pada Minggu (10/6) setelah mengalami sesak nafas. M. Yusuf diproses hukum karena laporan sebuah perusahaan sawit di daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan yang merasa terus-menerus diserang lewat pemberitaan di media online oleh Yusuf.

Dia dijerat Pasal 45 ayat 3 atau 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kasusnya saat ini sudah sampai tahap pengadilan. Yusuf meninggal saat berstatus tahanan pengadilan. (Indra Falmigo)

SIMAK JUGA :  Jokowi Minta Daerah Tetap Berikan Layanan Transportasi Publik
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *