Aceh akan Legalkan Poligami, FPI : Bupati Minimal Tiga

  • Bagikan

Ilustrasi

BANDA ACEH, Harian Indonesia ID — Rencana pelegalan poligami di Provinsi Aceh mendapat sambutan positif dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) setempat, salah satunya Front Pembela Islam (FPI) Aceh.

Dalam siaran pers yang diterima Portalsatu.com – jaringan Suara.com, Ketua FPI Aceh Tgk Muslim At-Thairi menyatakan dukungan penuh jika qanun tentang hukum keluarga yang salah satu babnya membahas tentang poligami diberlakukan.

“Mendukung sepenuhnya DPRA untuk segera melahirkan qanun legal poligami bagi orang kaya dan yang mampu,” tulisnya seperti dilansir pada Sabtu (6/7/2019).

Bahkan, Muslim menganjurkan kepada pejabat di lingkungan Pemerintahan Aceh untuk melakukan poligami.

“Bagusnya bupati minimal tiga, DPRK dua, DPRA tiga, camat dua, KUA dua, geusyik boleh dua (istri), dan yang punya penghasilan atau harta yang memadai dianjurkan dua,” lanjutnya.

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci. Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki.

Musanif mengemukakan dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

Sumber: portalsatu.com

SIMAK JUGA :  Pengusaha Diminta Bangun Fanatisme Daerah, Untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *