Sebanyak 15 Parpol Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg ke KPU Bartim

  • Bagikan

Tamiang Layang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Andy A Gandrung menyatakan sebanyak 15 parpol serahkan berkas pendaftaran Bacaleg Ke KPU Bartim. Senin, (15/05/2023)

15 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif itu, ada 13 partai politik yang mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan menyerahkan fisik dokumennya dan dua partai politik mendaftar secara manual.

“Dari 15 partai politik itu, ada tiga yang tidak mendaftar sebagai peserta pemilu, yakni Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Bulan Bintang (PBB),” kata Andy di Tamiang Layang

Andi menyebut, dua partai politik tersebut berkasnya diterima namun dengan catatan. Catatan dimaksud yakni partai politik diberikan kewajiban untuk mengunggah dokumen berkas pendaftaran pada Silon, dengan batas waktu dua kali 24 jam sejak diterima berkas atau hingga Rabu (16/5/2023) pukul 23.59 WIB.

“Sedangkan bagi partai politik yang sudah mendaftarkan para bakal calegnya, bisa melakukan perbaikan berkas yang sudah diunggah pada Silon,”kata Andy.

Kemudian 15 partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif, ada 12 partai politik yang menyampaikan bakal calon legislatifnya berjumlah 25 orang. Partai politik tersebut yakni partai PDIP, Nasdem, Hanura, Perindo, Demokrat, PAN, Golkar, PKB, PSI, PKS, Gerindra dan Garuda. (HY)

SIMAK JUGA :  Wulan Denura dan Bustomi Viral, Satu Baliho Rusak, Puluhan Masyarakat Ikut Berpartisipasi Memasangnya Lagi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *