Pemkab Bartim Umumkan Perubahan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

  • Bagikan

Tamiang Layang- Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar, SE. M.Si telah mengumumkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2023. Surat bernomor 800/234/IV.7/BKD, Senin (20/03/2023).

“Adapun, surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H”.

Kemudian, Panahan Moetar menjelaskan pelaksanaan jam kerja selama bulan ramadan memenuhi minimal 32,5 jam perminggu dengan ketentuan untuk organisasi perangkat daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja yaitu :
1. Hari Senin hingga Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
2. Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Selanjutnya, bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja yaitu :
1. Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
2. Hari Jum’at jam kerja dimulai pukul 08.00 -14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30– 12.30 WIB, ucapnya.

“Tambahnya, selama bulan ramadan untuk kegiatan olahraga seperti senam dan pelaksanaan apel hari senin untuk sementara ditiadakan”.

Ditegaskannya, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Barito Timur agar selalu memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan serta menjaga susasa lingkungan kerja yang kondusif bagi ASN maupun honorer yang tidak beragama islam agar menghargai dan menghormati umat islam selama menjalankan ibadah puasa, ungkap Panahan Moetar mengakhiri. (Snn).

SIMAK JUGA :  Ketua Oraski SB, Fahmi Maharadja: Aturan Ganjil Genap Supaya ada Solusinya dari Pemerintah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *