Mediasi Antara PT. BNJM dan Warga Setempat Mendapatkan Respon Baik

  • Bagikan

Tamiang Layang – Wakil Kapolsek Dusun Timur Polres Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melakukan mediasi antara PT Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) yang berada di Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan pihak warga setempat Kabupaten Barito Timur, Senin (13/03/2023).

“Adapun tuntutan 10 orang warga desa tersebut, minta Perusahaan dapat mempekerjakan mereka sebagi supir angkutan batubara. Kenapa, karena pihak Perusahaan telah melintasi jalan mereka”.

Namun sebelumnya, 10 orang warga yang dikoordinir Pektoriya, beliau lebih dikenal dengan panggilan Opek, mereka ke Polsek Dusun Timur pemeberitahuan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kegiatan kerja PT BNJM di Simpang Empat jalan hauling PT BNJM di Desa Didi agar tuntutan mereka dipenuhi atau diterima.

“Namun niat atau rencana itu urung dilakukan karena dimediasi oleh Polsek Dusun Timur”.

Hasil pantauwan media ini, mediasi dipimpin langsung Wakapolsek Dusun Timur Ipda Budiyana. Opek bersama rekan – rekanya meminta diprioritaskan bekerja pada angkutan batubara PT BNJM tersebut.

“Dengan adanya itu, permintaan mereka akhirnya disanggupi oleh Amat dan Alex sebagai perwakilan dari perusahaan PT BNJM itu”.

Namun kata Alek, walaupun demikian, kami meminta kepada para warga selaku pemohon sebagai supir tersebut agar bisa bersabar, karena saat ini belum ada armada angkutan batubara yang kosong atau tidak memiliki supir.

“Kami pasti menerima tapi gak bisa langsung, kita terima sesuai kebutuhan dan ketersediaan armada, sualnya armada sesuai kebutuhan datangnya. Kemudian kami memanggil para (pelamar) dan juga sesuai urutan berkas yang sudah masuk,” ucapnya.

Sementara, Wakapolsek Dusun Timur mengatakan usai mediasi, koordinator aksi Opek meminta atensi dari perusahaan untuk mempekerjakan mereka karena berkas lamaran 10 supir itu sudah dimasukkan ke perusahaan, ungkapnya.

SIMAK JUGA :  BPBD-PK Bartim Mendapat Fasilitas Energi Baru dari BNPB Pusat

“Sebagai perwakilan perusahaan Amat sudah menjawab, bahwa dia akan menerima permintaan 10 orang warga yang menuntut pekerjaan terhadap perusahaan sesuai dengan kompetensi yang mereka miliki serta ketersediaan armada pihak perusahaan”.

Kemudian, untuk penegasan kesepakatan tersebut dibuatkan berita acara kesepakatan bersama dengan didampingi oleh bhabinkamtibmas, lanjutnya.

Ditegaskan Wakapolsek, bahwa masyarakan boleh menyampaikan pendapat atau aksinya di muka umum dan itu dilindungi oleh undang-undang. Namun sebelum itu harus meminta terlebih dulu rencana aksinya ke polsek atau polres, sehingga kepolisian dapat menjadi mediator dengan pihak dituju atau terkait.

“Demikian, kalau masyarakat langsung melakukan aksi ke lapangan tanpa melapor terlebih dulu ke pihak kepolisian, maka nanti arahnya akan jadi pidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Budiyana menyampaikan ucapan terima kasih kepada 10 warga yang akan melakukan penahanan kegiatan kerja PT BNJM, karena terlebih dahulu berkonsultasi ke Polsek Dusun Timur. Sehingga penahanan batal dilakukan, dan kewajiban kami mewakili negara untuk hadir di tengah masyarakat, mengambil langkah sebagai mediator dan hasilnya seperti yang disepakati saat ini, pungkasnya. (Snn).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *