Bupati Bartim Sampaikan Pengajuan Raperda Pada Paripurna Tahun 2022

  • Bagikan

Tamiang Layang, harianindonesia.id – Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas sebagai kepala daerah menyampaikan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Hal tersebut disampaikan dalam pidatonya di hadapan wakil rakyat DPRD Bartim saat menghadiri rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Bartim, Senin (06/06/2022).
Bupati juga mengatakan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, diajukan setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah,” ucapnya.

“Dan hal ini sebagai bukti bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 telah melewati proses pemeriksaan secara komprehensif.”

Lanjutnya, dua periode ini bahwa LKPD 2021 meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga LKPD Bartim telah enam kali meraih opini WTP.

“Walaupun ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai, berkat kerjasama seluruh Entitas dan Stackholder kita masih bisa mempertahankan opini dimaksut,” ungkanya.

Penyampian penjelasan Kepala Daerah tersebut merupakan salah satu kewajiban konstitusional menyampaikan kepada Dewan, karena Raperda tentang APBD TA 2021sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan pada BAB IX Pasal 194 Pasal (1) Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD, jelas Bupati.

Rapat ini diikuti oleh Wakil Bupati Bartim, para Asisten, Forkopimda, kepala BPKAD, serta kepala OPD dan para Camat melalui zoom meeting. (Snn).

SIMAK JUGA :  Sifat Iri dan Dengki Membawa Petaka
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *