Ampera AY Mebas : Berharap Terhadap Pemeriksa LKPD Memberikan Atas Kewajaran Informasi Keuangan

  • Bagikan

Tamiang Layang – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, Jum’at (18/03/2022).

“LKPD yang disampaikan oleh masing-masing Pemda 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng”.

Hal tersebut dikatakan Bupati Barito Timur, Ampera AY Memas bahwa LKPD tersebut memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan Laporan Keuangan disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, ucap Ampera.

“Sehubungan dengan hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalteng menerima penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 secara serentak”.

Laporan LKPD tersebut dengan ketentua harus disertai dokumen pendukungnya yang terdiri atas surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah yakni, laporan realisasi anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK) dan laporan perubahan ekuitas (LPE), ungkap Ampera.

“Kemudian, catatan atas Laporan keuangan (CaLK), laporan hasil reviu inspektorat, laporan keuangan BUMD, laporan ikhtisar realisasi kinerja pemda dan
Ikhtisar laporan dana desa”.

Dengan demikian, saya harapkan
terhadap “pemeriksaan” atas laporan LKPD kabupaten Barito Timur yang disampaikan tahun anggaran 2021, memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan, pungkas Ampera. (Snn).

SIMAK JUGA :  Kunjungan DPRD Barsel Terkait Perjalanan Dinas ke DPRD Bartim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *