Adrianus Meliala: Reformasi Kepolisian Masih Terbatas Pada yang Normatif dan Formal

  • Bagikan
Adrianus Meliala, Kriminolog Universitas Indoneesia.

JAKARTA – Reformasi kepolisian sekarang ini masih sebatas pada pendekatan normatif, organisasional, dan formal, bukan substansial. Konsep bersih-bersih di kepolisian termasuk dalam pendekatan yang normatif dan formal tersebut.

Hal itu diungkap Profesor Adrianus Meliala, kriminolog Universitas Indonesia, dalam webinar bertema reformasi kepolisian Indonesia di Jakarta, Kamis 20 Oktober 2022 malam.

Webinar itu diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA, yang diketuai Denny JA. Pemandu diskusi adalah Swary Utami Dewi dan Amelia Fitriani.

Menurut Adrianus, pendekatan kedua lebih bersifat substansial dan struktural, bukan sekadar melihat kasus. Kasus-kasus hanyalah puncak dari gunung es. Di bawah puncak yang terlihat kecil itu terdapat struktur raksasa, yang tak bisa diatasi dengan sekadar bersih-bersih.

“Teman-teman Polri yang sekarang bertugas lebih melihat pada pendekatan yang pertama. Cuma menangani sekitar kasus ini dengan bersih-bersih,” ujar Adrianus.

“Sekedar geser meja, geser kursi, sapu-sapu. Tetapi tak mungkin mereka membongkar jendela, karena itu bukan lagi sekadar bersih-bersih. Jadi yang dilakukan masih bersifat minimal,” katanya.

Menurut Adrianus, hal ini bisa dimengerti. Sebab, sebagai pihak yang sekarang aktif, tak mungkin juga polisi membikin perombakan yang struktural, karena akan berdampak pada operasional sehari-hari dan pada dirinya sendiri.

“Yang bilang harus ada perubahan substansial, struktural itu ‘kan dari pihak luar. Orang luar yang melihat bahwa ada yang salah di dalam Polri secara mendasar,” tuturnya.

Dalam merespons yang terjadi, Adrianus melihat, polisi berusaha meredam citra yang luntur tersebut dengan menggunakan sejumlah cara dan kegiatan, untuk memperbaiki citra. Masalahnya, apa yang hari ini diredam, mungkin besok akan muncul lagi. Sifatnya terbatas.

Adrianus menjelaskan, persepsi publik itu gampang naik dan gampang turun, seiring dengan adanya kasus. Ketika sekarang ada kasus di kepolisian, penilaian publik turun. Namun, jika nanti ada kasus besar diungkap dan tindakan polisi dianggap baik, persepsi akan naik lagi.

SIMAK JUGA :  DPC AWPI dan LP-KPK Bartim Galang Dana Aksi Koin Kepedulian Porprov 2022 dengan Turun ke Jalan

“Tetapi, apakah kita akan selalu begitu? Melihat perubahan persepsi sebagai tolok ukur kinerja organisasi. Parameter itu instan dan bias untuk dijadikan alat analisis,” tambah Adrianus. *

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *