Presiden Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

  • Bagikan

Demo pencabutan remisi Susrama (grandy/detikcom)

SURABAYA, harianindonesia.id – Presiden RI Joko Widodo mencabut remisi I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Itu artinya, atas pencabutan ini, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

“Terimakasih Pak Jokowi,” kata salah seorang wartawan dengan kencang dilansir harianindonesia.id dari detik.com.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.

Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (editor)

Sumber detik.com

SIMAK JUGA :  Pernyataan Lengkap Menko Polhukam Soal Pembakaran Bendera HTI
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *