Foto ilustrasi Yunarto Wijaya dan Joko Widodo. Yunarto dalam status X memulis upaya Jokowi melanggengkan kekuasaan. (Foto : kredit wartakota)
JAKARTA, HARIANINDONESIA.ID – Pengamat Politik Yunarto Wijaya melalui akun X nya @yunartowijaya menyentil keras sikap Presiden Jokowi yang menggunakan berbagai cara untuk melanggengkan kekuasaan.
Staus yang ditulis Yunarto pada Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 22.19 WIB dan ditayang sebanyak 532 ribu kali serta sudah diposting ulang 1.090 kali, terakhir dikutip 211 kali. Status ini juga mendapat 4,317 suka dan 88 markah.
Di dalam status itu, Direktur Eksekutif Charta Politika itu mengurai upaya Jokowi mempertahankan kekuasaan dengan berbagai cara. Tetapi Yunarto tidak menuliskan nama Jokowi sebagai objek status.
Yunarto hanya menuliskan upaya tiga periode (jabatan presiden) dan lalu dilanjutkan dengan perpanjangan masa jabatan (presiden), tetapi ditolak oleh publik.
Lalu Yunarto melanjutkan menulis, setelah gagal dilakukan endorsment terhadap Ganjar dan Prabowo, (ehh kemudian) berujung kepada anaknya sendiri.
Terus Yunarto menegaskan kritiknya (terhadap Jokowi) dengan menulis satu kalimat pendek. “Ini memang bukan tentang memilih Ganjar dan Prabowo, Ini tentang mencari formula bagaimana dirinya tetap berkuasa,”.
Selengkapnya status Yunarto :

Status Yumarto ini mendapat komentar beragam mulai dari menyerang posisi Yunarto sebagai Pengamat Politik hingga membenarkan pandangan tentang munculnya aroma orde baru muncul lagi.
Yunarto bukan orang pertama yang menyebut ada aroma KKN yang dilakukan Jokowi di akhir masa jabatannya ini. Satu kelompok terdiri dari multiprofesi juga telah menulis Maklumat Juanda pada 15 Oktober 2023 lalu yang menyebut upaya Jokowi mempertahankan dinasti dalam kekuasaan.
Bahkan wartawan Senior Goenawan Mohamad sudah menulis tentang kekecewaannya terhadap perubahan sikap Jokowi. Padahal Goenawan adalah salah satu relawan Jokowi sejak masuk menjadi calon presiden, dulu.
Sejak keluarnya keputusan MK tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden memang memunculkan banyak pendapat, bahwa mekanisme hukum dilakukan untuk memuluskan jalan Gibran menjadi Cawapres
Meskipun keputusan MK menetapkan batas usia minimal 40 tahun atau tak terpenuhi oleh Gibran, tetapi pada keputusan lain bahwa bila pernah menjadi kepala daerah diperbolehkan menjadi capres dan cawapres, jelas menunjukan keberpihakan MK terhadap Gibran.
Keputusan ini menjadi terang benderang bermuatan KKN karena Ketua MK adalah ipar Jokowi dan pamannya Gibran. (*)
Awaluddin Awe







