Usut Rekening Kasino Kepala Daerah

  • Bagikan

Jakarta, Harian Indonesia ID – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali bikin geger. Pasalnya ada jejak transaksi keuangan sejumlah kepala daerah yang dilakukan di luar negeri dalam bentuk rekening kasino. Pengusaha Indonesia pun minta hal ini segera diusut.

Pasalnya, perilaku kepala daerah tersebut terindikasi sebagai tindak pidana koruptif. Karena menyembunyikan harta kekayaan yang tidak dilaporkan kepada negara.

“Itu harus, mesti ditindaklanjuti oleh institusi yang berwenang. Entah BPK kah, Kejaksaan kah, Polisi, KPK, kan sudah jelas PPATK bilang,” ujar Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Chris Kanter di Jakarta, Sabtu (14/12).

Semua institusi yang berwenang, lanjut Chris, berhak memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh sejumlah kepala daerah yang diduga melakukan tindakan tersebut.

“Apakah sudah dilaporkan dalam LHKPN? Kalau belum ya langsung ditindaklanjuti, karena pastinya ada penyalahgunaan kewenangan,” sambungnya.

Pengusaha papan atas ini juga berpendapat, tindak tanduk kepala daerah yang cenderung koruptif itu bakal menghambat masuknya investasi di Indonesia. Artinya negara bakal merugi sekian kali lipat karena kasus ini.

“Makanya itu bukan rahasia umum. Banyak sekali hal-hal seperti itu,” lanjut Chris.

“Misalnya, Bupati A punya uang segini. Kan ada laporan harta kekayaan negara, tinggal usut. Jangan nunggu tertangkap tangan. PPATK kan enggak mungkin asal,” pungkasnya.

Sebelumnya, PPATK menyatakan adanya dugaan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal Rp 50 miliar di rekening kasino di luar negeri.

Dana-dana itu belum diketahui pemiliknya hingga saat ini. Akan tetapi, PPATK mendapatkan dana hasil judi tersebut digunakan untuk membeli emas di luar negeri juga.

Sumber : RMOL.id

SIMAK JUGA :  Kuasa Hukum Prabowo Siap Terima Apapun Keputusan MK
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *