Puluhan Wanita Indonesia jadi Korban Pengantin Pesanan Cina

  • Bagikan

Ilustrasi

JAKARTA, Harian Indonesia – Sebanyak 29 perempuan Indonesia menjadi korban pengantin pesanan di China. Diduga, mereka terperangkap dalam modus kejahataan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

13 Perempuan tersebut berasal dari Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Sementara 16 perempuan lainnya berasal dari Jawa Barat.

Sekjen Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar Ma’arif menyebut, temuan itu merujuk dari tiga tahapan pelanggaran TPPO. Yakni proses, cara, dan tujuan eksploitasi sebagaimana Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Pada proses perekrutan dan pemindahan, kata Bobi, terdapat keterlibatan para perekrut lapangan untuk mencari dan memperkenalkan perempuan kepada pria asal China untuk dinikahi dan kemudian dibawa ke negaranya.

“Cara penipuan digunakan dengan memperkenalkan calon suami sebagai orang kaya dan membujuk para korban untuk menikah dengan iming-iming akan dijamin seluruh kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Keluarga para korban juga diberi sejumlah uang,” kata Bobi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (23/6/2019) seperti dikutip Merdeka.com

Bobi menuturkan, seorang pria China harus menyiapkan uang Rp 400 juta untuk memesan pengantin perempuan. Dari uang itu, sebanyak Rp 20 juta diberikan kepada keluarga pengantin perempuan dan sisanya diberikan kepada para perekrut lapangan.

“Dengan memanfaatkan posisi rentan korban yang seluruhnya berasal dari keluarga miskin, tidak memiliki pekerjaan, tulang punggung keluarga, beberapa di antaranya merupakan janda dan korban KDRT dari perkawinan sebelumnya, menyebabkan korban dan keluarga menyetujui perkawinan,” tuturnya.

Selain itu, ditemukan pemalsuan dokumen perkawinan khususnya pada kasus dua korban yang masih berusia anak di bawah umur. Menurut Bobi, tujuan dalam kasus perkawinan pesanan ini adalah untuk dieksploitasi.

Data pelaporan korban yang dihimpun SBMI memperlihatkan, bahwa saat tinggal di negara asal suami atau pemesan, mereka diharuskan bekerja di pabrik dengan jam kerja panjang.

Sepulang kerja, mereka tetap diwajibkan mengerjakan pekerjaan rumah dan membuat kerajinan tangan untuk dijual. Seluruh gaji dan hasil penjualan dikuasai oleh suami. Para korban dilarang berhubungan dengan keluarga di Indonesia.

Bobi mengatakan, mereka diancam harus mengganti kerugian yang sudah dikeluarkan oleh keluarga suami bila ingin kembali ke Indonesia.

Eksploitasi juga dilakukan oleh sindikat perekrut yang terorganisasi dengan mengambil keuntungan ratusan juta rupiah dari perkawinan pesanan ini.

SIMAK JUGA :  Polri Pastikan Tak Ada Sabotase Dibalik Jatuhnya Lion Air JT 610

“Mereka juga kerap dianiaya oleh suami dan keluarga suami dan dipaksa untuk berhubungan seksual oleh suami bahkan ketika sedang sakit,” ucap Bobi.

Sejauh ini, baru tiga korban yang sudah dipulangkan ke Indonesia. Sementara, ada 26 korban lain yang masih berada di China.

“Jadi dari 29 itu 3 sudah dipulangkan. 26 Orang lainnya masih bersama suaminya di Tiongkok,” ujar Bobi.

Lebih lanjut, kasus perkawinan pesanan tersebut telah melanggar beberapa instrumen perlindungan. Yaitu tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi pemerintah melalui UU No 7 Tahun 1984.

Bobi mengatakan, pada konvensi itu telah mengamanatkan kepada negara-negara pihak untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam semua hal yang berkaitan dengan perkawinan dan hubungan keluarga.

Serta memastikan laki-laki dan perempuan memiliki hak sama, bebas memilih pasangan dan menikah dengan persetujuan penuh antara kedua belah pihak.

“Berdasarkan kronologi kasus di atas, jelas bahwa perkawinan pesanan tidak memenuhi unsur-unsur perkawinan sebagaimana diatur dalam CEDAW,” kata Bobi.

Kemudian, UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Pasal 2 dan Pasal 4 diatur mengenai sanksi hukuman penjara bagi para pelaku, yakni paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Hingga sekarang pelaku kasus perkawinan pesanan belum mendapatkan sanksi seperti yang tertuang dalam UU TPPO yakni minimal 3 tahun,” ucapnya.

Lanjutnya, kasus itu melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus ini terdapat 2 korban yang masih berusia anak-anak.

Maka dari itu, LBH Jakarta, SBMI, dan Komnas Perempuan mendesak Bareskrim Polri segera membongkar sindikat perekrutan yang terorganisirasi dalam kasus TPPO pengantin pesanan antarnegara ini.

“Dan memproses dan menyelesaikan kasus dengan menerapkan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak,” sambung Bobi.

Pihaknya pun mendesak pemerintah dalam hal ini Pemprov Jawa Barat dan Kalimantan Barat serta Pemkab Sanggau untuk melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. (Rif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *