Prabowo Subianto Berobat ke Jerman?

  • Bagikan

JAKARTA, Harian Indonesia – Prabowo Subianto Calon presiden nomor urut 02 dikabarkan terbang menuju Jerman ketika proses persidangan sengketa Pilpres 2019 masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Prabowo dikabarkan ke Jerman sejak Kamis (20/6) petang bersama beberapa orang lainnya. Hal itu pun dibenarkan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

“Ya, untuk berobat dan bisnis,” kata Andre saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (21/6).

Andre tidak merinci rencana kegiatan Prabowo selama di Jerman. Andre pun tidak bicara sampai kapan Prabowo akan berada di negara Eropa tersebut. Dia hanya mengatakan Prabowo berangkat ke sana tidak menggunakan jet pribadi.

“Naik pesawat komersial,” kata Andre.

Sebelumnya, setelah Pilpres 2019 usai, Prabowo juga sempat meninggalkan Tanah Air. Dia menuju Brunei Darussalam dan Austria.

Kali ini, Prabowo kembali bepergian ke luar negeri. Dia menuju Jerman ketika tim kuasa hukumnya yang dipimpin Bambang Widjojanto sedang berperkara sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Hari ini sidang sengketa Pilpres 2019 memasuki agenda kelima di Mahkamah Konstitusi. Agenda sidang adalah mendengarkan saksi dan ahli dari pihak terkait, yakni tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma’ruf.

Sebelumnya, saksi dan ahli tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi sudah memberikan keterangan pada Rabu (19/6). Kala itu, sidang harus dilanjutkan hingga lewat dini hari dan selesai pada Kamis subuh (20/6). Ada 14 saksi dan 2 ahli dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang bicara dalam sidang.

Kemudian, KPU menghadirkan ahli yang keterangannya didengarkan di sidang pada Kamis (20/6) siang.

Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengketa Pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.

SIMAK JUGA :  Jokowi Minta Daerah Tetap Berikan Layanan Transportasi Publik

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan. (Tain)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *