Pemeriksaan Persidangan Selesai, Jaksa Yakin Alat Bukti Kuat Untuk Tuntut Kyai Cabul Magelang Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual

K.H Ahmad Labib Asrori Pimpinan Pondok Pesantren Irsyadul Mutadiin, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual Dalam di Pengadilan Negeri ( PN )Mungkid, Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah, Pada Senin, ( 6/12/2025 ).

Harianindonesia.id – Jawa Tengah, Pimpinan Pondok Pesantren Irsyadul Mutadiin Magelang Yakni Ahmad Labib Asrori terdakwa kasus pencabulan terhadap empat santriwatinya kembali di sidangkan ke 7 ( Tujuh ) kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan terdakwa.

Empat santri perempuan menjadi korban kebiadaban K.H Ahmad Labib Asrori pemilik sekaligus pimpinan pondok pesantren Irsyadul Mutadiin di kecamatan Tempuran, kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Mereka yang umumnya masih remaja tersebut berulangkali dicabuli.

Peristiwa yang menyayat hati para korban sampai saat ini masih trauma dan harus menanggung penderitaan akibat prilaku sang Kyai yang merupakan panutan umat, Juga Pernah menjabat sebagai ketua DPRD kabupaten Magelang, ketua Khatib Syuriah PCNU Magelang, Pengurus Partai PKB Magelang dan sebagai Penceramah lintas agama.

Proses persidangan yang di pimpin majelis hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H, M.H dengan hakim anggota Alda Rada Putra, S.H dan Alfiani Wahyu Pratama, S.H, M.H, Panitrera Ari Legowo,S.E,S.H, dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naufal Ammanullah, S.H dan Aditya Oktavian, S.H. Proses persidangan secara tertutup untuk umum. Para korban kekerasan seksual mendapatkan pengawalan ketat demi mendapatkan keadilan, Juga pengawasan dalam setiap tahap persidangan dari ratusan massa GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayap – sayapnya yang di pimpin secara langsung oleh komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto ( Yanto Petok’s ), dan juga para korban mendapatkan pendampingan dari Tim Kuasa hukum yang terdiri dari Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Azis Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Gunawan Pribadi, S.H., Bagyo Priyo Utomo, S.H., M.Kn dan rekan.

Pantauan awak media turut hadir juga puluhan mahasiswa yakni dari universitas Tidar Magelang, UIN Walisongo Semarang dan UNES Semarang di Pengadilan Negeri ( PN ) Mungkid Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Pada Senin ( 6/12/2025 ).

Di sela waktunya komandan GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto akrab dengan sebutan Yanto Petok’s menjelaskan bahwa kami GPK Aliansi Tepi Barat beserta sayapnya sesuai komitmen bersama akan selalu hadir dalam setiap persidangan, hingga ke 7 kali ini dan akan terus mengawal hingga majlis hakim memutuskan vonis yang berat sesuai dengan prilaku kebiadaban yang di lakukan oleh terdakwa Labib. Hal ini tentunya sesuai harapan kami juga seluruh komponen masyarakat dan rekan rekan, untuk putusan berat tersebut sesuai pasal dan undang undang yang berlaku ” Tegasnya.

Yanto Petok’s juga menambahkan, dengan di hadirkannya saksi ahli kali ini,  harapannya bisa meberikan kesaksian serta keterangan yang benar – benar adil dan jujur sesuai keilmuannya.

“Ingat di tahun 2022 sudah pernah terjadi kasus kekerasan seksual yakni di pondok pesantren Ar Rosyidin di kecamatan Tempuran Magelang dengan vonis 14 tahun kurungan penjara, Sekarang tahun 2024 terjadi kembali di pondok pesantren Irsyadul Mubtadiin kecamatan Tempuran yang tersangkanya adalah pimpinan pondok pesantren yakni KH. Ahmad Labib Asrori, Terangnya.

SIMAK JUGA :  Labor Pemeriksa Sampel Covid-19 Unand Krisis Keuangan, Masyarakat Galang Dana

“Bahkan di tahun 2025 ini bisa terjadi kejadian berindikasi kekerasan seksual di dalam pondok pesantren. Dengan adanya kejadian kejadian yang sangat biadab dan tidak berprikemanusiaan, Lalu bagaimana kami selaku orang tua ingin memasukkan anaknya ke pondok pesantren ? Jika tidak adanya peran serta, Langkah konkret yang nyata dan pengawasan secara langsung dari Pemerintah.” tegasnya.

Di kesempatan yang sama Selesai sidang tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Aditya Oktavian, S.H, Menjelaskan bahwa sidang berjalan dengan lancar, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli dan saksi meringankan yang di hadirkan oleh terdakwa. Hadir dua saksi, satu saksi ahli Forensik dan saksi meringankan. Satu orang ahli dari kedokteran, Yang menjelaskan hasil visum et repertum yang dilakukan pada saat pemeriksaan korban itu jangka waktunya terlalu lama, Antara peristiwa dengan dilakukan visum.

Terus didalam hasil visum et repertum ditanda tangani oleh direktur Rumah Sakit Merah Putih, yang mana ahli berpendapat bahwa itu merupakan hal yang tidak lazim. Karena visum itu harus ditandatangani oleh dokter yang memeriksa, Jelasnya.

“Tetapi setelah kita dalami dalam persidangan keterangan tersebut tidak memiliki konsekuensi hukum, Artinya hanya ada kesalahan administrasinya saja. Keterangan dari saksi ahli yang di hadirkan terdakwa tidak merubah hasil, jadi hasilnya ini benar seperti itu sesuai dengan kenyataan, Bahwa itu ada kekerasan seksual. Kami juga menjelaskan bahwa mulai dari pukul 02.00 Wib sampai dengan pukul 10.00 Wib itu merupakan hasil seksual interval artinya terjadi hubungan seksual dengan kekerasan, Tidak bisa disebut bahwa itu dari jari tangan atau masturbasi, Tegasnya.

Aditya Otavian, S.H menambahkan bahwa saksi yang kedua adalah saksi meringankan, yaitu istri sahnya terdakwa Labib. Hanya menjelaskan bahwa Labib sudah mengundurkan diri dari jabatan dan menyesali perbuatannya. Kita tadi juga keberatan untuk dilakukan sumpah kepada istri terdakwa atau saksi meringankan. Jadi keterangan yang dia sampaikan hanya keterangan saja, tapi keterangannya itu tidak ada hasilnya alias nol. Dan tidak melakukan penyumpahan terhadap istrinya tersangka.

Kemudian sesuai dengan jadwal, Senin depan tanggal 13 Januari 2025 kita lanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan, jelasnya.

Dari tim penasehat hukum korban melalui Akhmad Solihuddin, S.H., Menjelaskan kekerasan seksual seringkali terjadi dalam relasi kuasa terutama di lingkup pondok pesantren,
Perlu adanya percepatan dalam peraturan turunan UU TPKS, Penguatan sistem hukum yang berperspektif pada korban dan adil gender, Serta pendidikan seksual yang inklusif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk efektivitas pencegahan dan penanganan TPKS.

“Tantangan terbesar dalam TPKS adalah perspektif aparat penegak hukum yang sering membebani korban dalam pembuktian kasus.
Kekerasan seksual yang kerap terjadi dikarena budaya patriarki. Budaya inilah yang menyebabkan ketidakadilan gender dan diskriminasi terhadap perempuan. Pasca disahkannya UU TPKS, banyak korban mulai berani berbicara, Meskipun masih menghadapi tantangan seperti kriminalisasi dan intimidasi”, Lanjutnya.

Akhmad Solihuddin, S.H menambahkan undang – undang TPKS mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual, Termasuk pelecehan fisik dan non-fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Sterilisasi, Perkawinan paksa, Penyiksaan, Eksploitasi, Perbudakan, dan kekerasan berbasis elektronik, Pungkasnya.

 

( Tri )