Menteri Mahfud MD dan Yasonna H Laoly Temui Eks Mahasiswa Ikatan Dinas di Belanda Bahas Kewarganegaraan dan Repatriasi

  • Bagikan
Yasonna H Laoly dan Mahfud MD temui eks mahasiswa ikatan dinas di Belanda.

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum), Yasonna Laoly menemui eks mahasiswa ikatan dinas (MAHID) di Belanda.

Mahfud dan Yasonna berdialog dengan mahasiswa berkait pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan, dan repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa  pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah.”

“Para korban diberi kemudahan dalam mendapat layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu 27 Agustus 2023) waktu setempat

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam memperoleh layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks mahasiswa ikatan dinas dan korban pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu yang di luar negeri bisa mendapat layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”

“Dikenai tarif 0 (nol) rupiah,” ujar Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto.

SIMAK JUGA :  Aiman Murni Diintimidasi Polisi, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Seribu Pengacara Mendampingi

Untuk memproleh semua itu, eks mahasiswa ikatan dinas harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di tempat mereka menetap.

Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke pemerintah pusat.

Permohonan visa mereka diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat imigrasi yang ditunjuk setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sebagai wujud konkret, Kemenkumham pada Minggu 27 Agustus 2023 telah mengeluarkan untuk pertama kalinya visa izin masuk kembali ke Indonesia kepada salah seorang eks mahasiswa ikatan dinas atas nama Sri Budiarti.

Mayoritas eks mahasiswa ini di Belanda ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia.

Sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks mahasiswa ikatan dinas dari negara lain.

Sekitar 50 orang eks mahasiswa ikatan dinas hadir langsung dalam pertemuan tersebut.

Selain eks mahasiswa ikatan dinas di Belanda, juga ada perwakilan dari Moskow Rusia, Beijing Tiongkok, dan Bulgaria.

Puluhan eks mahasiswa lainnya mengikuti acara secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilaksanakan ketika mereka berada di Indonesia.

Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, yang didampingi  oleh Duta Besar RI di Belanda. (K) ***

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *