Mengenal 9 Hakim MK Pengadil Sengketa Pilpres 2019

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat(14/06/2019).

Sidang tersebut dijadwalkan dengan menghadirkan pemohon/penggugat yaitu kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon/tergugat dan kubu paslon nomor urut 01 dalam Pilpres 2019 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi menganggap ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang terjadi sebelum, selama, dan sesudah pencoblosan.

Sidang ini akan diputus setidaknya pada 28 Juni nanti sekaligus menjadi upaya pamungkas kubu Prabowo-Sandi untuk menggugat hasil rekapitulasi nasional yang telah diumumkan KPU.

Sementara Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya sudah siap 100 persen untuk menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU yang diajukan Prabowo-Sandi.

“Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).

Anwar menerangkan hasil persidangan akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam mengambil keputusan dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH). Putusan atas sengketa Pilpres itu, sesuai amanat UU MK harus dibacakan setidaknya dalam 14 hari kerja.

Menangani perkara sengketa hasil pemilu adalah amanat UUD 1945 kepada MK.

Dari sembilan hakim MK yang akan mengadili sengketa tersebut, ada empat orang hakim yang juga pernah menangani sengketa Pilpres pada tahun 2014, sedangkan lima lainnya merupakan wajah baru, siapa saja mereka??

Berikut ini profil sembilan hakim MK yang akan mengadili sengketa Pilpres 2019:

1. Anwar Usman

Anwar Usman adalah hakim konstitusi yang diusulkan dari Mahkamah Agung (MA). Ia terpilih sebagai Ketua MK periode 2018-2020 menggantikan Arief Hidayat. Pada periode sebelumnya, Anwar menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

Anwar merupakan sosok senior di bidang kehakiman. Pertama kali mengikuti tes hakim usai lulus dari Fakultas Hukum IAIN Jakarta pada 1984 silam. Setahun setelahnya, Anwar menjabat sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat.

Anwar kemudian bertugas di Mahkamah Agung pada 1997 sebagai asisten Hakim Agung pada 1997-2003. Pria kelahiran Bima, NTB, 31 Desember 1956 itu lalu diangkat menjadi Kepala Biro Kepegawaian MA hingga 2006. Dia sempat menjadi hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 2005.

Karier Anwar terus menanjak di MA. Dia sempat menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA 2006-2011. Anwar kemudian menjadi hakim MK sejak 28 Maret 2011.

Sebelum terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Arief Hidayat untuk periode 2018-2020, Anwar sempat dua periode menjadi Wakil Ketua MK (2015-2017 dan 2016-2018).

2. Aswanto

Aswanto adalah hakim konstitusi yang kini menjabat untuk periode kedua (2019-2024). Sebelumnya, pria yang kini Wakil Ketua MK itu menjabat hakim konstitusi pada periode 2014-2019.

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Aswanto dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Pidana, Universitas Hasanuddin, Makassar. Di MK, pria kelahiran 1964 ini adalah keterwakilan dari DPR selama dua periode menjabat hakim konstitusi.

Aswanto menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (1986), S-2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1992), S-3 Universitas Airlangga Surabaya (1999). Kemudian Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Belanda (2002).

Aswanto pernah mengajar pascasarjana ilmu hukum di Universitas Hasanuddin, UMI, dan UKIP. Dia juga menjadi bagian tim Sosialisasi HAM bagi anggota Polri pada 2001-2002. Posisi Ketua Ombudsman Makassar pernah dijabat pada 2008-2010 dilanjut menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014).

3. Arief Hidayat

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arief Dikenal sebagai guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. Ia menjadi hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD yang telah dua periode menjabat.

Arief pernah menjabat sebagai wakil ketua MK periode 2013-2015. Kemudian menjadi ketua MK 2015-2017. Dia kembali menjadi hakim MK periode 2018-2023. Ia adalah hakim konstitusi keterwakilan DPR.

Dalam kariernya sebagai hakim konstitusi, Arief pernah diterpa isu miring karena divonis dua pelanggaran kode etik.

Pertama, Arief diputus melanggar etik dan mendapat sanksi ringan akibat membuat surat titipan alias katebelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Kedua, Arief terbukti melanggar kode etik karena telah bertemu dengan beberapa pimpinan Komisi III DPR RI di Hotel MidPlaza, Jakarta, saat proses seleksi calon hakim konstitusi berlangsung 2017 lalu. Pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.

SIMAK JUGA :  Profesor Emil Salim Berucap Alhamdulillah Saat Presiden Jokowi Cabut 2000 Izin Tambang Batu Bara dan Mineral

Kasus kedua ini menyeruak setelah diungkap politikus Partai Gerindra, Desmond Mahesa, pada Februari 2018.

4. Wahiduddin Adams

Pria yang kini menjabat periode kedua sebagai hakim konstitusi itu adalah keterwakilan dari DPR RI. Setelah menjabat sebagai hakim MK periode 2014-2019, mantan pejabat eselon I di Kementerian Hukum dan HAM itu pun terpilih kembali sebagai hakim MK untuk periode 2019-2024.

Pria yang jabatan tertinggi dalam birokrat sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham itu dikenal pula sebagai pengajar Ilmu Perundang-undangan di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Wahiduddin sendiri menempuh S-1 Peradilan Islam di UIN Syarief Hidayatullah angkatan 1979. Lanjut S-2 dan S-3 di kampus yang sama pada program studi Hukum Islam.

5. I Dewa Gede Palguna

Palguna menempuh S-1 Fakultas Hukum Universitas Udayana, S-2 Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran. Lanjut, S-3 Hukum Tata Negara Universitas Indonesia.

Selain dikenal sempat mengajar di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Palguna pun pernah menjadi anggota MPR pada 1999-2004.

Pria kelahiran 1961 ini kini menjabat untuk periode kedua sebagai hakim konstitusi. Pada periode pertama, 2003-2008, Palguna menjadi hakim konstitusi dari keterwakilan DPR. Sementara untuk periode kini, 2015-2020, ia adalah hakim konstitusi keterwakilan pemerintah.

6. Manahan MP Sitompul

Manahan menjadi hakim MK periode 2015-2020. Dia menggantikan Muhammad Alim sebagai keterwakilan dari Mahkamah Agung (MA).

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Manahan telah malang melintang bertugas sebagai hakim pengadilan. Kariernya dimulai sejak dilantik di PN Kabanjahe pada 1986. Dia lanjut menjadi Ketua PN Simalungun. Karier Manahan lalu berlanjut sebagai hakim di PN Pontianak, kemudian sempat diberi tanggung jawab sebagai Wakil Ketua PN Sragen.

Pada 2007, dia dipercaya menjadi Ketua PN Cilacap. Manahan kemudian menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Selama itu pula, dia diminta memberi kuliah di Universitas Negeri Manado. Manahan kemudian menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Medan sebelum menjadi hakim MK.

7. Suhartoyo

Serupa Manahan dan Anwar, Suhartoyo adalah hakim konstitusi dari keterwakilan Mahkamah Agung. Sebelum dilantik sebagai hakim MK periode 2015-2020, Suhartoyo sudah malang melintang dengan tugas sebagai hakim di sejumlah pengadilan.

Pertama kali berkarier di dunia hukum sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986 silam. Dia lantas dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri Curup, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Bekasi. Kemudian lanjut di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Suhartoyo melanjutkan karier menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi, Ketua PN Praya, Wakil Ketua PN Pontianak, Ketua PN Pontianak. Lalu Wakil Ketua PN Jakarta Timur dan Ketua PN Jakarta Selatan.

8. Saldi Isra

Sebelum menjadi hakim konstitusi, Saldi Isra dikenal sebagai pakar hukum tata negara yang pendapatnya kerap dimintakan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Berbekal pengalaman tersebut, guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu pun menjadi hakim MK sejak 2017 hingga 2022 mendatang.

Di MK, Saldi adalah Hakim Konstitusi dari keterwakilan pemerintah atau presiden.

Sepanjang kariernya sebagai hakim MK, Saldi dikenal kerap memberikan pendapat berbeda dengan hakim MK lain saat menangani perkara yang lalu dimuat dalam putusan sebagai dissenting opinion.

Salah satunya ketika dia memberikan pendapat berbeda saat ambang batas presiden (presidential threshold) yang tercantum di UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke MK.

9. Enny Nurbaningsih

Enny adalah perempuan satu-satunya di antara sembilan hakim konstitusi. Ia duduk di peradilan konstitusi menggantikan Maria Farida Indrati yang telah dua periode menjadi hakim konstitusi.

Serupa Enny yang menjabat hakim konstitusi periode 2018-2023, Maria pun adalah perempuan satu-satunya selama memegang jabatan hakim konstitusi.

Enny pernah membentuk organisasi bernama Parliament Watch pada 1998 silam. Kala itu, dia merintis organisasi tersebut bersama mantan Ketua MK Mahfud MD.

Selain itu, Enny juga dikenal sebagai guru besar ilmu hukum Universitas Gadjah Mada. Dia pun pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

Enny adalah hakim konstitusi keterwakilan pemerintah yang dilantik pada 13 Agustus 2018.(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *