KAN Kacang Minta Gubernur Sumbar Tinjau Ulang Izin Pertambangan PT SSE

  • Bagikan

SOLOK, Harian Indonesia.id – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kacang. Kabupaten Solok, Sumatera Barat, minta Gubernur meninjau ulang dan membatalkan izin usaha pertambangan batuan nomor 544-57-2018 tertanggal 12 Maret 2018 atas nama PT Spectra Sun Energy (PT SSE), patut diduga proses IUP itu tak sesuai mekanisme regulasi yang ada.

Ketua KAN Kacang Drs.H.Yulius Said Dt.Tan Basa kepada harianindonesia.id melalui jaringan telepon kemarin petang mengatakan, alasan pihaknya minta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan PT Specta Sun Energy di Jorong Cakung, Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, itu karena mengancam kerusakan ekositem pertanian dan persawahan tempat masyarakat petani menggantungkan hidup.

Dikatakannya, dilokasi yang akan ditambang itu terdapat areal perladangan dan persawahan rakyat seperti di Aia Ilang ada 22 petani, di Aia Luluih 16 petani, di Sawah Singkuang 9 petani, di front tambang 3 petani, dan di sepanjang jalan menuju lokasi izin penambangan terdapat 36 orang pengelola lahan pertanian yang semuanya keberatan dengan keberadaan tambang batu tersebut.

“Mereka semua menolak izin penambangan batu di areal itu, karena dapat mengancam kerusakan ekositem lahan pertanian mereka sebagai tempat menggantungkan hidup. Berdasarakan hasil keputusan musyawarah KAN, kami minta Gubernur Sumbar membatalkan IUP-nya dan menghentikan segala bentuk aktifitas penambangan batu di daerah tersebut”.tegas dia.

Diutarakannya, banyak kejanggalan yang terjadi dalam IUP eksplorasi batuan PT Specta Sun Energy yang dikeluarkan Pemrov Sumbar tersebut, dan diduga tak sesuai dengan Permen ESDM RI no.11 Tahun 2018 tentang cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan kegiatan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, serta Perda Provinsi Sumatera Barat no,3 Tahun 2012 tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dan Batubara.

Sebagaimana Surat Keputusan KAN No.015/KAN-Kcg/III/2019 disebutkan, IUP eksplorasi yang diterbitkan Gubernur luasnya 5 hektar diklaim KAN hal itu tidak demikian adanya, karena pihak nagari (KAN) tidak mengetahui kapan dilakukan pengukuran wilayah izin usaha penambangannya.

Kejanggalan lainnya, batas wilayah tambang yang tercantum pada surat keterangan tanah yang ditandatangani seorang warga bernama Taswin Gindo Bungsu menyebutkan batas sebelah utara dengan bukit, batas sebelah selatan jalan setapak, batas sebelah timur jalan, dan batas sebelah barat dengan Ennis Mailis. Dengan demikian, areal penambangan tidak masuk didalamnya.

Dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang ditandatangani Taswin Gindo dan diketahui Wali Nagari Kacang dan Ketua KAN diperuntukan sebagai lahan pertanian bukan untuk lahan pertambangan. Keanehan administrasi juga terjadi, seperti surat rekomendasi dari wali nagari yang dtandatangani Camat X Koto Singkarak tapi wali nagari Kacang hanya mengetahui.

Dengan banyaknya kejanggalan prosedure administrasi dan dokumen IUP yang tak sesuai regulasi, pihak KAN melalui tim pencari fakjtanya menemukan luas tanah yang dikuasai Taswin Gindo Bungsu hanya sekitar 1 hektare. faktanya bukan 5 hektare.

Sebab, diperkirakan pihak PT SSE memunculkan angka 5 hektare hanya untuk memenuhi syarat pengurusan IUP dengan mudah. Jika tidak demikian IUP tak akan keluar menurut pengakuan Syahrul Malin Kayo, Niniak Mamak kaum Datuak Gampo, pemilik lahan, kepada tim KAN.

Syahrul Malin Kayo menambahkan kepada tim, surat penguasaan fisik bidang tanah pertanian bersama persetujuan kaun dan surat keterangan tanah yang dilampirkan sebagai syarat pengurusan IUP itu dibuat sepihak oleh Taswin Gindo Bungsu, bukan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat kaum.

SIMAK JUGA :  Sivitas Akademika UGM Tolak Revisi UU KPK

Untuk diketahui tutur Yulius Said, sebuah bukit yang dijadikan objek pertambangan batu itu adalah aset nagari, bukan milik kaum Taswin Gindo Bungsu. Dulunya, lahan itu merupakan tambang rakyat ditambang secara manual atas izin KAN dengan kewajiban membayar kompensasi dan kontribusi untuk nagari melalui KAN.

Agar persoalan IUP PT SSE itu tidak menimbulkan kegaduhan dan perpecahan antar masyarakat Nagari Kacang, Ketua KAN Yulius Said minta Gubernur Sumbar, Bupati Kabupaten Solok, serta aparat keamanan arif menyikapi kondisi dan situasi dilapangan,agar stabilitas keamanan dan aktifitas kehidupan masyarakat terjaga dengan baik.

Untuk itu, katanya sesuai amanat Perda Provinsi Sumbar No.3 tahun 2012 tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, maka dia berharap tim penegak perda turun langsung kelokasi yang dipermasalahkan KAN Kacang bersama Pemerintah Kabupaten Solok.

Tersengat keputusan KAN Kacang, PT SSE dengan suratnya no.8 PT.SSE-2019 tertanggal 29 APRIL 2019 yang ditandatangani Murda Asbai selaku direktur, menerbitkan kebijakan dengan menunjuk Tim Peduli Nagari dengan susunan organisasi penasehat Bujang Khairul, H.Tonizat, Ketua Yusri dan 7 anggota masing-masing Adismanto, Nefri, Eri Kafri, Muncun, Mesral, Maizul, dan Yusril Lelo Sati.

Tim Peduli Nagari inilah yang ditunjuk dan diperintahkan PT SSE berkantor cabang di Jl.LKintas Sumatera KM 4, Tanjung Bingkung, Kab.Solok, ini untuk mengurus dan bertanggungjawab terhadap semua permasalahan terkait aktifitas penambangan batu PT SSE di Jorong Cakuang, Nagari Kacang itu. Namun, legalitas Tim Peduli Nagari itu menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat yang menjurus terjadinya perpecahan.

Sebab, menurut sebuah sumber yang enggan namanya ditulis, prosedur pendirian organisasi dadakan itu tidak sesuai ketentuan berdirinya sebuah lembaga kemasyarakatan berdasarkan Permendagri no.18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Apalagi hal itu terbentuk karena adanya kepentingan PT SSE, yang tak ada hubunggannya dengan adat istiadat dan budaya yang berlaku di Nagari Kacang.

Satu hari setelah Surat Keputusan PT SSE itu terbit, kelompok yang mengatasnakaman Tim Peduli Nagari yang diberi tugas perusahaan berkop surat dengan logo Feedpool Technology Co.Ltd dan di tulis dengan tulisan Kanji Tiongkok ini langsung eksis mengundang sejumlah stakeholders di Kantor Nagari Kacang, Kamis (2/5) silam. Hasilnya, tidak diketahui secara jelas.

“Legalitas organisasi itu patut dipertanyakan, dan dicurigai tak sesuai aturan perundangan berlaku. Hal ini dapat memecahbelah antar mayoritas masyarakat yang menolak kehadiran PT SSE dengan sekelompok pemuda yang diperalat PT SSE, jika ini berimplikasi ke masalah hukum akan sangat merugikan pihak Tim Peduli Nagari itu sendiri.kasihan kan.”kata sebuah sumber yang keberatan namanya di publikasikan.

Seharusnya, kata sumber itu lagi, yang mengundang selayaknya Wali Nagari, bukan Tim Peduli Nagari yang dibentuk secara mendadak itu. Namun dia berharap, semua persoalan bisa mencair jika semua pihak dapat memahami posisi masing-masing dengan memahami ketentuan hukum berlaku. baik terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat eksploitasi penambangan dan transportasi hasil produksi tambang, maupun nasib warga yang terancam akan kehilangan sumber daya kehidupan dari lahan pertanian dan sumber air yang mereka kelola sejak lama.

saat berita ini diturunkan, harianindonesia.id belum berhasil menghubungi pihak PT Spectra Sun Energy untuk dikonfirmasi. (id)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *