Jawab Tanya Kaum Muda, Jenderal Andika : Putusan MK nomor 90 Bersifat Final tapi Tak Etis

  • Bagikan

WAKIL Koordinator wakil ketua TPN Jenderal Andika Perkasa menjawab pertanyaan kalangan milineal tentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada satu diskusi di Jakarta, Jumat (8/12/2023). (Foto : media centre TPN-GM)

Jakarta – HARIANINDONESIA.ID :

Wakil koordinator wakil ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jenderal Andika Perkasa secara berhati-hati menyampaikan soal keputusan MK nomor 90 tentang batasan usia Capres dan Cawapres RI kepada kalangan milineal dan Gen Z, Jumat (8/12/2023).

“Keputusan itu secara hukum bersifat final, dalam artian tidak ada lagi lembaga hukum yang mengubahnya. Tetapi secara etika keputusan itu bermasalah sehingga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK lama,” papar Jenderal Andika pada diskusi berjudul Milenial Bertanya Antigagal di Oktaf Coffee, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).

Pada diskusi yang digelar Tim Jubir Muda TPN Ganjar-Mahfud itu, ternyata soal Putusan Mahkamah Konstitus (MK) nomor 90 tentang batasan umur bakal capres-cawapres yang kontroversial ternyata masih menarik perhatian kalangan milenial dan Gen Z.

Terbukti, seorang anak muda peserta diskusi bernama Prasetyo bertanya kepada Andika mengenai putusan MK nomor 90 yang kontroversial.

Menjawab itu, Andika mengatakan ada berbagai dimensi penfasiran dalam melihat putusan nomor 90. Dari sisi hukum, vonis itu dari MK memang bersifat final dan mengikat.

“Artinya kalau kita berbicara masalah produk dari mahkamah konstitusi itu yang merubah sedikit tentang usia, itu final dan mengikat. Artinya sah, sangat-sangat legal,” kata Andika Perkasa, seorang purnawirawan jenderal TNI.

Namun, putusan nomor 90 juga memiliki dimensi lain, yakni etika, karena belakangan muncul vonis Majelis Kehormatan MK (MKMK).

MKMK kemudian menemukan ada pelanggaran etika hakim konstitusi ketika memutuskan perkara nomor 90. Ketua MK saat itu Anwar Usman bahkan dianggap melanggar etika berat, sehingga dicopot dari jabatan.

SIMAK JUGA :  Ganjar Jajal Kereta Cepat Whoosh ke Bandung, hanya Beda Waktu dengan Iriana Jokowi

“Jadi memang tidak bisa dipungkiri walaupun Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 itu final dan mengikat, tapi kan ada masalah yang diputuskan oleh Majelis Kehormatan, walaupun itu tidak kemudian membatalkan putusannya,” ujar Andika.

Ini berarti bahwa putusan MK nomor 90 otu sah secara hukum, namun bermasalah secara etika. Dan ini sebaiknya jadi pembelajaran untuk masyarakat.

“Jadi, ya, itulah fakta yang menurut saya juga merupakan pembelajaran bagi kita semua masyarakat Indonesia. Jadi ada sesuatu yang satu sisi itu legal, sah, mengikat, tapi juga sebetulnya ada masalah soal etika,” tegas Andika.

Di acara tersebut, hadir sejumlah jubir muda TPN yaitu Jutan Manik, Gita Permana, Wahyu Al Fajri, dan Darren Christian. Hadir juga tokoh muda nasional Fristian Griec. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *