Internal KPK Bergolak, Agus Rahardjo Cs Digugat Anak Buah

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengalami gejolak internal. Wadah Pegawai (WP) KPK menggugat keputusan Agus Rahardjo selaku ketua di lembaga antirasuah itu ke pengadilan tata usaha negara.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo melayangkan gugatan ke PTUN pada Rabu, (19/9/2018). Objek gugatannya adalah Keputusan Pimpinan KPK No 1426/2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

Selain itu, ada pula tiga pejabat KPK yang menggugat keputusan pimpinan. Yakni Sujanarko, Dian Novianthi dan Hotman Tambunan.

Ketiganya mempersoalkan dua keputusan pimpinan KPK. Yakni Keputusan Pimpinan KPK No 1445/2018 tanggal 24 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi pada KPK, serta Keputusan Pimpinan KPK No 1448/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada KPK.

Yudi mengatakan, gugatan itu merupakan imbas perombakan struktural KPK beberapa waktu lalu. Menurut dia, keputusan pimpinan itu dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias.”Seperti yang dikutip jpnn.com

“Sehingga orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan, bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya,” ujarnya, Sabtu (22/9).

Upaya menggugat pimpinan KPK merupakan kali pertama dilakukan pegawai. Menurut Yudi, gugatan adalah jalan satu-satunya untuk mengoreksi keputusan pimpinan KPK.

“Kami telah berkirim surat elektronik dan melakukan audiensi dengan pimpinan. Tapi mengalami jalan buntu,” imbuh salah seorang penyidik kasus PLTU Riau 1 itu.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menghargai upaya pegawai mengajukan gugatan ke PTUN. Dia pun pasrah bila memang keputusan yang dibuat dinyatakan salah oleh PTUN.

“Kalau memang pimpinan bersalah, saya pikir ya wajar bila membuat kesalahan, tapi yang pasti kami terima,” tuturnya.

SIMAK JUGA :  Kombes Pol (P) Mukhlis Mansyur Ditunjuk jadi Ketua PW Sarekat Islam Sumbar

(Rezki)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *