Heboh, Dituduh Perkosa Staf, Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Membantah

  • Bagikan

Jakarta, harianindonesia.id –Heboh. Kasus dugaan dengan tuduhan perkosaan melanda Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Syafri Adnan Baharuddin. Tuduhan itu langsung dibantahnya. Padahal tuduhan staf ahli berinisial RA yang mengaku telah diperkosa oleh Syafri.

Syafri menyatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena merasa telah dicemarkan nama baiknya.

Sebelumnya RA mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Adnan selama sekitar 2 tahun bekerja, sejak menjadi asisten ahli dengan status honorer pada April 2016 lalu. Bahkan, dia mengaku diperkosa oleh Adnan. Akibat kejadian itu, RA sempat mencoba bunuh diri pada November 2018.

Namun, Syafri mengatakan percobaan bunuh diri RA itu tak ada kaitannya dengan dirinya.

“Saya menduga ada masalah dengan teman lelakinya. Saya dengar itu pas saya lagi di luar kota, orang tuanya telfon saya,” kata Syafri saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (30/12).

Dalam kesempatan itu, Syafri didampingi anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya Poempida Hidayatullah dan kuasa hukumnya Memed Adiwinata.

Syafri juga menyatakan mundur sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, agar dapat fokus menjalani proses hukum persoalan ini.

“Saya mundur bukan berarti saya salah,” lanjutnya.

Kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata menduga ada orang-orang yang mengambil kesempatan dalam persoalan yang menimpa kliennya.

“Klien kami pun kepada RA sudah melakukan somasi tetapi nampaknya ada orang-orang yang memancing di air keruh. Maka dari itu, klien kami melakukan press conference,” ujar Memed.

Menurut Memed, kliennya berencana melaporkan RA ke polisi dengan UU ITE pasal 45.

“Klien kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum pada akhir tahun 2018 atau awal tahun 2019,” lanjutnya.

SIMAK JUGA :  Indonesia Lawyers Club Tayang Lagi 29 Oktober 2021, Ini Kata Karni Ilyas

Sementara Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah membantah bahwa skorsing terhadap RA terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syafri Adnan Baharuddin.

Menurut Poempida skorsing dilakukan karena persoalan lain.

“Perlu saya sampaikan, skorsing bukan dikarenakan basis pengaduan pelecehan seksual. Peristiwa-peristiwa sebelumnya yang memang mengindikasikan terjadinya keonaran di kantor,” kata Poempida kepada wartawan di Jakarta, Minggu (30/12).

Namun, Poempida tak menjelaskan secara rinci tentang keonaran yang dimaksud.

(***)

Sumber: cnn Indonesia

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *