FRD, IKOHI, dan Kawan’98 Laporkan Jokowi ke Ombudsman, Tuntut Penyelesaian Kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998

  • Bagikan

PRESIDEN JOKO WIDODO

 

Jakarta, HARIANINDONESIA.ID –

Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Korban Penghilangan Paksa (FRD), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Kawan Ganjar-Mahfud ‘98 (Kawan ’98) melaporkan Presiden Jokowi ke Ombudsman, terkait kasus pengabaian penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Kamis (17/1/2024).

Forum melaporkan Presiden Jokowi karena mengabaikan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2009 menyangkut penyelesaian kasus penghilangan secara paksa 1997-1998 dan rendahnya komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

“FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98 menuntut Presiden Joko Widodo melaksanakan Rekomendasi DPR RI dalam surat Nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009 terkait Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kejahatan penghilangan paksa dan menghentikan praktik Penghilangan Paksa di Indonesia,” ungkap Petrus H. Hariyanto, juru bicara FRD dan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 1996-2002 dalam siaran Persnya, Rabu (18/1/2024).

Menurut Forum, selama 9 tahun pemerintahanya, terutama pada periode ke 2 sejak 2019, FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98 melihat Presiden Jokowi tidak punya inisiatif dan niat politik serius untuk menjalankan rekomendasi DPR tersebut.

Inisiatif politik yang dijalankan presiden sejak 2019 malah semakin memperkuat impunitas pada para pelaku penghilangan paksa aktivis 1997-1998 ditunjukan melalui tiga fakta politik.

Pertama, pada 23 Oktober 2019 Presiden Jokowi mengangkat pelaku utama penghilangan paksa aktivis 1997-1998 yaitu Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju Masa Jabatan 2019-2024.

Pengangkatan ini dapat dibaca sebagai upaya melindungi penjahat hak asasi manusia (HAM) dan memperkuat impunitas. The Guardian, media Inggris, menaruh judul, “Hari gelap HAM” (‘Dark day for human rights’: Subianto named as Indonesia’s defence minister) terkait pengangkatan Prabowo sebagai Menhan tersebut.

Menurut Sekjen IKOHI, Zaenal Mutaqien, dengan terpilihnya Prabowo menjadi Menhan upaya penuntasan kasus HAM masa lalu menjadi tertutup dan upaya untuk menyelesaikan kasus HAM di masa lalu terutama kasus penghilangan paksa tentu tak ada kemajuan lagi. Tidak akan ada pengungkapan.

Sementara itu, Petrus menambahkan, sosok Prabowo Subianto harus bertanggung jawab atas kasus penculikan tersebut. Prabowo yang kala itu berpangkat Letnan Jenderal Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) dikeluarkan oleh institusi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) karena bertanggung jawab pada kasus penculikan bersama Tim Mawar, sebuah tim kecil yang dibentuk Komando Pasukan Khusus.

Kedua, langkah memperkuat impunitas Jokowi semakin ditunjukkan saat mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementrian Pertahanan.

Kepres 166 tersebut mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan.

SIMAK JUGA :  Survei CSIS, Jokowi-Ma'ruf 51,4 %, Prabowo-Sandi 33,3 %

Menurut Fatia Maulidiyanti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kepres 166 berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia (impunitas), juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dengan langkah tersebut, Presiden Jokowi semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini.

Ketiga, Presiden Joko Widodo tampak secara politik bersikap tidak netral dalam pemilihan presiden 2024 (secara tidak langsung) dengan memberikan dukungan politik kepada capres Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putranya sendiri, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden 2024.

Dukungan ini adalah sebuah kemunduran demokrasi, karena akan memperkuat politik dinasti dan memperkuat impunitas dari capres yang terlibat dalam kejahatan HAM berat di masa lalu.

Kemunduran demokrasi di era Presiden Jokowi juga diakui oleh Komnas HAM seperti tertulis dalam buku Laporan Tahunan (Laptah) Komnas HAM 2022. “Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo situasi demokrasi Indonesia cenderung mengalami regresi (kemunduran).”

“Politik dinasti dan politik impunitas yang dilakukan selama 9 tahun pemerintahannya juga telah mencederai janji Nawa Cita Presiden Jokowi sendiri. Apa yang dilakukan Presiden Jokowi selama dua periode pemerintahannya telah mengingkari janji Presiden RI 2014 Joko Widodo dalam program prioritas Nawa Cita untuk menyelesaian kasus-kasys HAM,” jelas Ki Joyo Sardo, Wakil Ketua Kawan ‘98.

Dalam visi, misi, dan agenda prioritasnya Nawa Cita agenda HAM dimuat dalam poin 4, bagian 9 serta pada poin 11 huruf (f), Nawa Cita dikatakan;

“Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.”

Forum secara tegas meminta Ombudsman mendesak Presiden Joko Widodo segera menjalankan 4 Rekomendasi DPR RI 2009 sebelum Pemilu 14 Februari 2024, yaitu :

1. Presiden membentuk pengadilan HAM ad hoc

2. Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang

3. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang

4. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa, sebagai bentuk komitmen dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa.

Dari keempat rekomendasi tersebut, FRD, IKOHI, dan Kawan ‘98 meminta Ombudsman mendesak presiden agar memprioritaskan pelaksanaan pengadilan HAM ad hoc dan pembentukan tim pencarian 13 aktivis yang masih hilang sebelum 14 Februari 2024. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *