Cara Cek Rekening Penipuan Secara Online

  • Bagikan

JAKARTA – Penipuan yang berujung permintaan transfer uang ke nomor rekening bank tertentu kerap terjadi seiring maraknya transaksi daring (online). Untuk itu, masyarakat perlu berhati-hati dengan melakukan pengecekan rekening sebelum melakukan transaksi.
Cara melakukan pengecekan rekening yang dicurigai penipuan atau terindikasi pidana dapat dilakukan dengan mudah lewat situs www.cekrekening.id yang dilucurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Lewat portal yang mengudara sejak 2018 tersebut, masyarakat dapat melakukan cek rekening apabila menerima SMS permintaan transfer atau saat ingin membayar transaksi belanja online.

Dengan demikian masyarakat mendapatkan informasi mengenai nomor rekening yang berindikasi tindakan penipuan.

Mengutip situs resmi Kominfo, masyarakat juga dapat melaporkan nomor rekening berikut modus penipuan tersebut serta rekening lain yang terkait dengan tindak pidana, seperti penipuan, investasi palsu, terorisme, narkotika dan obat terlarang, serta kejahatan-kejahatan lainnya.

Nomor rekening yang dilaporkan berulang-ulang akan dilakukan pengecekan ke bank bersangkutan. Pelaporan tersebut dapat dilakukan secara online dan offline.

Pelaporan online dilakukan melalui aplikasi atau situs. Sementara, pelaporan offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke call center Kemenkominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Meski demikian, pelaporan tak terbatas hanya dilakukan oleh masyarakat melainkan juga oleh aparat penegak hukum, bank serta pengelola situs e-Commerce.

Para penyelenggara telekomunikasi juga dapat mendorong kewaspadaan kepada pengguna layanannya serta melaporkan kepada Kemenkominfo apabila ada indikasi operasional SMS oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang bertujuan merugikan masyarakat secara materiil. (Redaksi)

Sumber: CNN Indonesia

SIMAK JUGA :  Banjir Surut, BPBD Hitung Kerugian Banjir di Sulsel
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *