Berlaku Senin Depan, Ini Daftar 13 Titik Ganjil-Genap di Jakarta

  • Bagikan

Jakarta – Polda Metro Jaya mulai memberlakukan kebijakan ganjil-genap di 13 lokasi sejak Senin (25/10/2021). Lokasi tersebut tersebar di beberapa wilayah Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan ini diambil berdasar hasil rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Kebijakan ganjil-genap kata Yogo, nantinya berlaku setiap hari Senin sampai Jumat. Pelaksanaannya dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

“Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Jalan Sudirman
Jalan MH Thamrin
Jalan Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan Panglima Polim
Jalan Sisingamaraja
Jalan MT Haryono
Jalan Gatot Subroto
Jalan S Parman
Jalan Tomang Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan DI Panjaitan
Jalan Ahmad Yani.

Mustain

SIMAK JUGA :  Bicara di Depan Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid Ajak Lawan Kezaliman
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *