Baleg DPR-Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

  • Bagikan

Demo Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan.

HarianIndonesia.id – Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam.Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.

Pembahasan tingkat I itu sendiri merupakan kesepakatan akhir di level menteri yang ditunjuk presiden dengan alat kelengkapan dewan, seperti komisi, badan, ataupun panitia khusus (pansus). Setelag kesepakatan tingkat I tercipta, maka pengesahan RUU tinggal dibawa di pembahasan tingkat II, yakni rapat paripurna.

“Ya tinggal disahkan di paripurna tapi menunggu penjadwalan dari bamus (Badan Musyawarah DPR). Kemarin baru pengambilan keputusan tingkat I,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada wartawan pada, Rabu (7/2/2024)

Salah satu poin yang disepekati dalam pembahasan tingkat I adalah batalnya ketentuan Pasal 72 tentang tambahan alokasi anggaran dana desa sebesar 20% dari dana transfer daerah. Dalam RUU itu masih sama besarannya dengan besaran alokasi dana desa dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, yakni 10%.

Dalam ketentuan terbaru, Pasal 72 ayat 4 tetap berbunyi alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% dari Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Namun, ada sedikit perubahan kalimat, karena dalam UU Desa sebelumnya Pasal 72 ayat 4 berbunyi Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

SIMAK JUGA :  Hoaxs, 7 Kontainer Suara untuk Jokowi - Ma'ruf

Selain itu, ada pula tambahan ketentuan dalam Pasal 72 itu, yakni besaran 10% dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa.

Selain itu, juga ada tambahan ketentuan bahwa alokasi anggaran dari APBN untuk desa bersumber dari Belanja Pusat berupa dana desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara berkeadilan, dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. UU sebelumnya tidak ada ketentuan dapat ditingkatkan.

Selain itu, ketentuan terkait pemberian insentif bagi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah, menjadi bagian dari prioritas kebutuhan pembangunan yang tertera dalam Pasal 74. Dalam UU yang lama hanya disisipkan dalam bagian penjelasan.

( Tri )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *