9 Tahun Menunggu Kepastian Hukum, Berlian akan Ngadu ke Kapolri

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Hampir sembilan tahun Berlian Siagian menunggu kepastian hukum. Melapor pada tahun 2010, hingga kini Berlin belum tahu tindak lanjut kasus yang dilaporkannya berdasarkan Laporan Polisi No STPL Pr2A2MI2010/meskrim tertanggal 16 Desember 2010, tentang dugaan lindak pidana Penipuan, dan/atau
Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan terlapor Hotman Simanjuntak.

Menurut Jaka Marhaen, SH kuasa hukum Berlin Siagian, tahun 1986 Hotman Simanjuntak menjual tanahnya kepada Berlian Siagian dengan luas 520 M dengan surat dasar SKGR No. Reg, 263/595/X1/82 tertanggal 8 November 1982 dahulu terletak di RT I, RK I, Kedesaan Simpang Baru, Kec. Kampar, Daerah tingkat ll Kampar, saat ini masuk wilayah Rt. 02 Rw. 01, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan,
Kota Pekanbaru. Jual beli tersebut di lakukan dengan cara di angsur

” Setelah lunas pada tahun 1992 Hotman Simanjuntak menyuruh anggotanya yang bernama Hutagalung (Alm) untuk membuat SKGR atas nama klien kami, maka terbitlah SKGR No. 385/KT/DSB/VI/92 tertanggal 20 Juni 1992 dengan luas 520 M’ atas nama Berlian Siagian dan di ambil oleh klien kami di rumah Sdr, Hotman Simanjuntak, ” kata Jaka.

“Tahun 2010 klien kami mendapat informasi bahwa tanah yang sudah dibeli, telah di jual kembali oleh Sdr. Hotman Simanjuntak kepada Sdr. Wodie
dengan alas hak SHM No. 882 an. Hotman Simanjuntak,” Jaka menambahkan.

Setelah ditelusuri di dapat bukti bahwa pada tahun 2005 Sdr. Hotman Simanjuntak membuat sertifikat hak milk bercasarkan SKGR No. Reg. 263/595/XI/82 tertanggal 8 November 1982, dengan luas 11.472 M2, maka terbitlah SHIM No. 882 an. Hotman Simanjuntak dari Badan Pertanahan Propinel Riau, dimana pembuatan SHM No. 882 an. Hotman Simanjuntak tersebut tidak melakukan pengurangan ukuran tanah yang telah di jualnya kepada klien
dan telah te-bit SKGR pada tahun 1902 atas nama Berlian Siagian.

“Klien kami mencoba meminta penjelasan dari Hotman Simanjuntak
mengenai hal tersebut, namun tidak pernah mendapat jawaban yang pasti. Karena tidak adanya kepastian dari Hotman Simanjuntak maka klien kami
melakukan Laporan Polisi No. LP242/xI/2010/Dit, Reskrimum tertanggal 16 Desember 2010 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal KUHP 378 jo 372,” Jaka menguraikan.

Dalam perkembangan perkara penyidik di Dir Reskrimum Polda Riau Subdit II telah malakukan penetapan Hotman Simanjuntak sebagai tersangka berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/242.d/vI/201 6/Reskrimum, tertanggal 28 Juli 2016

“Dir Reskrimum Polda Riau melaluı penyelidik Subdit ll telah melakukan pemanggilan Sdr. Hotman Simanjuntak untuk di mintai keterangan sebagai
tersangka, namun Sdr. Hotman Simanjuntak tidak hadir dalam pangilan tersebut,” kata Jaka yang juga aktivis gerakan mahasiswa 1998 di Yogyakarta ini.

SIMAK JUGA :  Pengamat Hukum Dukung KPK Buka Kasus Ancol Beach City yang Dimonitor MA

“Kemudian Dir. Reskrimum Polda Riau memerintahkan agar dilakukan penghentian
perkara sementara menunggu hasil putusan Gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang baru di daftarkan pada tahun 2016, dengan No 73/Pdt.Gr2016/PN.PBR, pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang sebagai Penggugat adalah Hotman
Simanjuntak dan Tergugat adalah klien kami,” kata Jaka.

Gugatan No 73IPdt G/2016/PN.PBR, di menangkan oleh Berlian Siagian dengan putusan ” Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima (Niet
Onvankelijk Verkiaerd)”

“Bahwa Penggugat melakukan Banding atas putusan tersebut dengan No. 135/PDT/2017IPT.PBR dan putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, atas putusan banding tersebut Hotman Simanjuntak melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan melalui putusan
No. 2311 K/Pdt/2018 Mahkama Agung RI “Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Hotman Simanjuntak’

Menurut Jaka ketika putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI telah turun, kami dari pihak Pelapor ingin menindak lanjuti laporan klien kami yang sudah lama MATI SURI di Polda Riau, namun pihak Hotman Simanjuntak kembali melakukan pendaftaran Gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 23/Pdt.G/2019/PN.PBR

“Bahwa laporan Polisi No. LP/242/X/2010/Dit Reskrimum tertanggal 16 Desember 2010 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan
sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 378 jo 372 KUHPidana, bukan mengenai hak dan kepemilikan, sehingga pada dasarnya laporan polisi tersebut di atas dapat berjalan tanpa harus menunggu hasil gugatan, dimana gugatan ini kami duga merupakan langkah atau pola untuk menghindari proses Pidana,” ujar Jaka

Jaka mengatakan, team kuasa hukum perkara ini bukanlah perkara dengan tingkat kesulitan tinggi dimana butuh waktu tahunan untuk menyelesaikannya,
namun disini kami nilai niat dari kepolisian Polda Riau khususnya Subdit II lah yang tidak serius menangani permasalahan ini.

“Bahwa realita yang ada hingga hari ini Kepolisian Polda Riau tidak dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi klien kami, mau dibawa
kemana perkara ini? Berdasarkan hal tersebut diatas,” kata Jaka.

Dalam waktu dekat Jaka akan menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kadiv Propam Polri. “Kami percaya dengan Bapak Kapolri. Kami akan mengadu ke beliau,” ujar Jaka yang didampingi kuasa hukum lainnya Andi Noprianto SH, Seko Indraawan, SH, MH dan Desi Silvia Angraeni, SH.

Sejauh ini media ini belum dapat konfirmasi dari Polda Riau. Begitu juga dari Mahkamah Agung RI. (***)

Sumber : kabarpolisi.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *