300 Nomor Telepon Masih Disadap KPK

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui hingga saat ini masih melakukan dan menjalankan fungsi wewenang dalam hal penyadapan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). Dirinya mengatakan masih melakukan penyadapan hingga 300 nomor telepon.

“Kemarin belum ada Dewan Pengawas? Nggak perlu izin Dewan Pengawas lah. Penyadapan masih ada berapa. Ada 200 sampai 300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada, ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap,” ujarnya

Menurutnya, penyadapan itu sudah berlangsung sekitar enam hingga delapan bulan yang lalu. Keseluruhannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Penyadapan jalan terus. Kan ada laporan masyarakat yang baru kita sadap, yang baru satu bulan ada juga. Jadi nggak ada halangan undang-undang yang baru, enggak ada halangan kita untuk melakukan penyadapan,” ujarnya.

Alex menjelaskan, regulasi penyadapan baru akan muncul ketika Dewan Pengawas KPK resmi dilantik.

“Nanti kalau setelah ada Dewan Pengawas kan harus persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan, lanjutkan,” tutupnya.(red)

SIMAK JUGA :  Foto Ganjar dan Mahfud Bercengkrama dengan Anak Kecil, Sedot Perhatian Pengunjung Makam Bung Karno
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *